Kasus Tambak Udang PT PLT, PH Adistya Sungara : Hanya Tersangkut Pelanggaran Administrasi

  • Bagikan

Bangka, Asatu Online – Tomy Kito Pimpinan perusahaan CV Panorama Lintas Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera atas dugaan tindakan merusak lingkungan.

Tomy Kito tersangkut kasus perusakan lingkungan terkait pembukaan jalan didalam kawasan hutan lindung yang jalan tersebut diduga sebagai akses jalan masuk menuju tambak udang milik CV Panorama Lintas Timur yang berada di desa Rebo.

Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Sigambir kota Waringin, Alexander Ikhsan, dikantornya yang berada di desa Rebo mengatakan akses jalan yang dibangun perusahaan CV Panorama Lintas Timur yang menuju ke lokasi tambak udang adalah termasuk dalam kawasan hutan lindung,?

“ya itu masuk dalam kawasan hutan lindung,” kata alex.

Jalan yang berada dikawasan hutan lindung yang dibuka oleh pihak CV Panorama untuk akses menuju tambak itu.

“Sempat dibantah oleh pihak perusahaan dengan alasan pihak perusahaan memiliki sertifikat dari BPN yang luasnya 2.3 hektar,” jelas Alexander.

Sementara Kasus pembukaan akses jalan baru oleh perusahaan CV Panorama lintas timur menuju tambak udang ini, menjadi perhatian serius oleh pihak KPHP dan Alexander berjanji akan melaporkan permasalahan ini secara resmi.

“Saya sudah perintahkan anak buah saya untuk mengumpulkan fakta dan data data yang diperlukan,” ungkap Alexander.

Sementara itu Kasi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Harianto ketika dikonfirmasi oleh wartawan media ini melalui whatsapp dengan no 085789xxxxxx jumat 19.02.2022 sekira pukul 07.18 wib namun tidak dijawab oleh Harianto konfirmasi dari wartawan media ini walaupun pesan whatsapp sudah terbaca.

Untuk menanggapi permasalah itu, awak media belum berhasil menghibungi pemilik CV PLT. Terduga Tomy Kito yang diduga sebagai tersangka kasus dugaan pengerusakan lingkungan saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini melalui pesan whatsapp dengan no 081259xxxxxx 19.02.2022 Jumat pagi yang bersangkutan tidak menjawab konfirmasi walaupun pesan whatsapp telah dibaca.

Adistya Sungara SH selaku pengacara Tomy Kito yang ditemui oleh awak media disalah satu warung kopi di Pangkalpinang, Jumat 18.02.2022 sekira pukul 10.20 wib, Adistya Sungara mengatakan, bahwa perkara yang melibatkan client nya itu yang ditetapkan sebagai tersangka sudah lama terjadi.

“Pembukaan jalan menuju akses tambak udang CV panorama lintas timur memiliki sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN, jadi sah tanah tersebut milik CV panorama lintas timur,” pungkas Adistya.

“Client saya yang tersangkut kasus tersebut hanya pelanggaran bersifat administrasi tidak ada unsur pidananya setelah diterbitkan UU Cipta keja, itu sebabnya kasus ini dianulir,” tambah Adistya. (M.zen)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *