Bangka, Asatu Online– Apa kabar kasus tambak udang PT Panorama Lintas Timur ( PLT ) ? Pertanyaan itu muncul dari salah seorang warga Kabupaten Bangka atas nama Imam (50).
Menurut Imam, dia teringat dengan kasus tambak udang PT PLT itu setelah mendapat kabar hari ini Jumat (13/5/2022) mendapat kabar bahwa PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaludin melakukan sidak ke Desa Bedukang.
Dimana di Desa Bedukang adanya aktifitas tambang dibibir pantai, tambak udang didalam kawasan hutan lindung, Villa dan pelabuhan Jetty.
“Saya baca di beberapa media di Babel, PJ Gubernur Ridwan Djamaludin sedang sidak ke pantai Bedukang, mulai dari tambang, tambak, villa dan jetty,” ungkap Imam.
Lanjut Imam, setelah membaca berita sidak itu, saya teringat akan kasus tambak udang Desa Rebo, seingat saya tempohari ada penetapan tersangka ( TSK).
” Tempohari ada sudah penetapan TSK dari PT PLT, sebagai warga Kabupaten Bangka saya ingin tau, bagaimana perkembangan penyidikan itu? Mengapa belum ditahan tersangkanya? ,”imbuhnya, Jumat ( 13/5/2022)
Sementara itu Edi Sopian Polhut
di Balai Gakkum KLHK Sumatera meminta awak media langsung konfirmasi ke Kepala Seksi, namun saat diminta nomor WA Kepala Seksi, Edi Sopian belum memberikan jawabannya.
” Langsung ke Kepala Seksi aja pak, sekarang informasinya satu pintu lewat Kepala Seksi semua,” jawab Edi Sopian singkat, Jumat (20/5/2022).
Sebelumnya sudah diberitakan di beberapa media di Babel, tambak udang milik PT Panorama Lintas Timur (PLT) diduga milik pengusaha bernama Tommy yang diketahui warga Desa Rebo berlokasi di Jl Lintas Timur Desa Rebo Sungailiat, menggunakan air laut untuk usaha tambak udang diduga bermasalah karena tanpa izin.
Tempohari, berdasarkan informasi dari Gakkum Babel, Komandan Pos Gakkum Babel Budi Kiswandi mengatakan terkait permasalan PT PLT dirinya tidak bisa berkomentar banyak karena yang bisa menjelaskan hanya pimpinannya.
”Untuk sekarang saya belum bisa memberikan tanggapan terlalu banyak terkait permasalan PT Panorama Lintas Timur (PT PLT), tetapi kegiatan tambak udang tersebut yang kita ketahui, sudah berlangsung dari tahun 2017, dan kita sudah melakukan pengawasan dan saat ini sudah tahap penyidikan,” kata Budi, Jumat (21/2/2020).
Dijelaskannya, di tahap penyidikan bukan wewenang dirinya menangani permasalan PT PLT ini, tetapi untuk progres sampai dimana kasus ini ada penyidik khusus.
“Dan biasanya, untuk permasalahan semacam ini kita share melalui press release (siaran pers) ke kawan – kawan media, untuk menjaga proses ini karena hal semacam ini sangat sensitif. Jadi ada waktu yang tepat untuk memberikan hasilnya,” sebut Budi.
Terpisah, saat menghubungi Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, Rabu (11/3/2020) melalui Kasi Gakkum wilayah Sumatera M Hariyono mengatakan, kasus tambak udang PT PLT sudah masuk tahap penyidikan.
“Permasalahan tambak udang milik PT PLT dengan pemilik Tommy, statusnya saat ini sudah dinaikkan, dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Hariyono.
Dijelaskannya, sekarang kasus itu sudah didalami pihak Gakkum wilayah Sumatera. “Dan kita sudah berkoordinasi dengan tim ahli dari ITB, terkait tambak udang PT PLT tersebut, apakah ada unsur perusakan lingkungan atau tidak,” sambungnya.
Menurut Hariyono, kasus ini sudah didalami penyidik (PT PLT) dan bukan lagi di tahap penyelidikan tapi penyidikan.
Disinggung terkait pembuatan kanal di bibir pantai oleh PT PLT, menurut Hari bahwa hal itu ada substansinya, itu urusan daripada penyidik nanti.
“Kita tunggu hasil dari ahlinya yaitu Penyidik, dan saya tidak bisa berkomentar banyak, takut nanti keterangan ini digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
“Kapan hasilnya? Nanti setelah ada koordinasi dengan penyidik, setelah penetapan siapa yang akan bertanggung jawab atau tersangkanya, nanti akan kita sampaikan,” pungkas Hariyono..(tim)