Pelapor Agus Satria : Kejaksaan Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Dana Hibah Pramuka dan Taman Pramuka 

  • Bagikan

Bandung, Asatuonline.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka di Kota Bandung.

Sejumlah pejabat Pemkot Bandung diduga terlibat didalam kasus yang kini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Pelapor dalam kasus ini, Agus Satria meminta kepada Kejati Jabar untuk segera menetapkan tersangka.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung ini diduga terkait dengan dana hibah Pemerintah Kota Bandung 2017, 2018 dan 2020.

Agus Satria sebagai pelapor yang juga Ketua Bidang Investigasi DPP Manggala Garuda Putih sudah mengetahui pejabat Pemkot Bandung yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Agus meminta penyidik Kejati Jabar segera menetapkan para pejabat Pemkot Bandung yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut sebagai tersangka.

“Jangan sungkan sungkan segera tetapkan pejabat Pemkot Bandung menjadi tersangka yang diduga menggarong duit rakyat tersebut, jangan tunggu lama lama,” tegas Agus Satria saat dihubungi, Selasa (29/3/2022).

Agus mengaku telah mengetahui alur aliran dana yang diduga digarong pejabat tersebut.

Ia kembali meminta penyidik Kejati Jabar segera bertindak.

“Tak perlu lama lama, ini kan sudah jelas segera aja tetapkan tersangka. Apalagi Kejati Jabar sudah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan yang sudah harus ada tersangkanya,” ungkapnya.

Agus menegaskan,
“terkait kasus Pramuka tidak hanya dana hibah, dia juga mendesak agar Kejati segera tetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan dana revitalisasi taman Pramuka,” tegas Agus.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Jabar menaikkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka di Kota Bandung ke penyidikan.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, SH, mengatakan, Kejati Jabar sedang mencari siapa tersangka dalam kasus tersebut.

“Tindak pidana korupsi kegiatan Kwartir cabang gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung (tahun anggaran) 2017, 2018 dan 2020,” tutur Kasi Penkum, Selasa (29/3).

Dodi, menjelaskan dana hibah yang diberikan untuk kegiatan Kwartir cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017 sebesar Rp 2,5 miliar.

Kemudian ada juga dana yang digelontorkan tahun 2018 sebesar Rp 2,5 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 1,5 miliar.

“Bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung 2017, 2018 dan 2020,” ungkap Dodi.

Menurutnya, meski penyidik Kejati Jabar meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atau dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kota Bandung, belum ada  tersangka dalam kasus ini.

“status dinaikkan ke penyidikan untuk mencari tersangka,” tandas Dodi…(whyu)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *