Kasus Indra Kenz Lewat! LQ Indonesia dan Artis Patricia Gouw Beberkan Kasus Indosurya 15 Triliun di Podcast Deddy Corbuzier

  • Bagikan
Kasus Indra Kenz Lewat, LQ Indonesia dan Artis Patricia Gouw Beberkan Kasus Indosurya 15 Triliun di Podcast Deddy Corbuzier

Jakarta, Asatuonline.id – Penanganan kasus Indosurya oleh Mabes Polri yang tidak maksimal yang selama ini dikumandangkan oleh LQ Indonesia Lawfirm mendapat dukungan dari Artis Patricia Gouw yang ternyata juga menjadi korban skema ponzi Indosurya, dimana uang hasil jerih payahnya modeling selama beberap tahun, hilang di ambil Indosurya sebesar Rp 2 Milyar.

Hal ini diungkap Model Internasional Patricia Gouw dalam Podcast Deddy Corbuzier dengan didampingi oleh Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum korban Indosurya.

Patricia menerangkan bahwa awalnya dirinya takut untuk berbicara karena mendapatkan ancaman dari Pihak Indosurya.

“Saya mendapatkan somasi dari Henry Surya dianggap mencemarkan nama baiknya, padahal saya hanya menagihkan simpanan saya di Indosurya. Saya awalnya takut, tapi sekarang saya berani karena ada pak Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm yang selalu menyemangati saya untuk mendapatkan hak saya kembali dan untuk stand up as a human,” ujar Patricia.

Deddy Corbuzier dengan senyum mengatakan ke Patricia “karena selama ini loe sebagai korban ga teriak yah, mana viral (kasus Indosurya) dan ga ada yang tahu. Korban harus speak up kalo mau peroleh keadilan dan haknya. Bersatu para korban. Kasus Indra Kenz Viral karena ada korban banting Laptop ketika kalah trading. Ketika Viral akan jadi isu nasional.”

Dijawab oleh Patricia “Barang apa disini yang bisa gua banting agar Viral (kasus Indosurya),” candanya

Selanjutnya Advokat Alvin Lim menimpali sebagai kuasa hukum mengharapkan agar penanganan kasus Indosurya juga sama dengan Indra Kenz yaitu telusuri aset-aset sampai ke Istri Henry Surya, Natalia Tjandra, iparnya Welly Tjandra pemilik Showroom mobil mewah TDA Luxury dan Effendy Surya sebagai ayah.

“Karena patut diduga ada aliran dana ke orang-orang terdekat. Saya tidak menuduh mereka, namun patut diduga orang terdekat biasanya diminta untuk sembunyikan aset dan menikmati hasil kejahatan. Makanya dalam kasus Indra Kenz, Vanessa Khong pacarnya saja di periksa. Minimal Natalia Tjandra, Welly Tjandra dan Surya Efdendy diperiksa secara intensive dan di sita aset yang ada hubungan dengan Indosurya,” terang kuasa hukum Patricia.

Lanjut Alvin Apalagi dalam sitaan Mabes, tidak ada jam tangan Richard Mille, tas hermes yang dalam foto-foto ini digunakan Henry Surya dan keluarganya.

“Ketika diperiksa kalo diduga kuat hasil pidana, disita semua jam RM dan tas hermes, kalo bukan maka dilepaskan. Mabes harus sungguh-sungguh dalam penanganan kasus Indosurya,” lanjutnya.

Patricia menghimbau korban-korban Indosurya lain untuk bergabung dengan dirinya dan LQ Indonesia Lawfirm membentuk grup korban indosurya agar bisa meminta barang sitaan kembali, hubungi Hotline 0818-0489-0999 untuk memberikan kuasa kepengurusan ke LQ Indonesia Lawfirm agar terarah dan maksimal.

Video selengkapnya dibawah ini.

Link Youtube LQ Indonesia Lawfirm

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *