Foto: Akta Notaris CV.ADIKARYA UTARA
Sungailiat, Asatu Online – MS (43) Warga Jalan Nias Desa Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka bakal dipolisikan karena menggandakan Salinan Akta Notaris CV. ADIKARYA UTAMA atas nama Notaris Fachrizal, SH, M.Kn.
Pasalnya Akta Notaris yang digandakan tanpa sepengetahuan Notaris Fachrizal itu ada Dua Akta atas nama CV.ADIKARYA UTAMA, akibatnya ada pemalsuan tanda tangan bermeterai asli 6.000 Rupiah disalah satu Akta Notaris.
Kemudian Akta Notaris CV.ADIKARYA UTAMA yang sudah digandakan itu, Satu dijual ke pemborong dengan harga Rp 25.000.000,- namun baru dibayar Rp 10.000.000,- ( transfer Rp 7000.000,- serta Rp 3000.000,- diambil dikantor dan Satunya lagi dipergunakan untuk mengikuti lelang proyek di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Departemen Agama Provinsi Bangka Belitung.
Berdasarkan informasi yang didapat, kedua proyek yang lelang menggunakan Akta CV. ADIKARYA UTAMA itu menang tender dan sekarang proyek itu sudah hampir selesai dikerjakan.
Notaris Fachrizal menyampaikan, untuk pelaporannya bisa dilakukan oleh yang membeli Akta CV.ADIKARYA UTAMA atau bisa melalui dirinya, karena tanda tangan Notaris dipalsukan.
“Untuk pelaporan kepada Polisi bisa dilakukan oleh yang membeli Akta CV.ADIKARYA UTAMA itu dan juga bisa dilakukan oleh nya sebagai Notaris yang merasa dirugikan karena tanda tangannya sebagai Notaris dipalsukan,” kata Fachrizal melalui telepon, Jumat (7/1/2022).
Fachrizal melanjutkan, saat ini dirinya sedang berada di Jakarta, nanti sesampai di Sungailiat baru akan mengambil sikap terkait permasalahan Akta Notaris CV ADIKARYA UTAMA itu.
” Nanti kita tentukan, sekembali dari Jakarta,” tutup Fachrizal.
Sementara itu MS sendiri saat didatangi dirumahnya di Desa Air Ruai sedang tidak berada di rumah, menurut Anaknya yang tidak disebutkan namanya, Ibunya MS sedang bekerja di Rumah Makan.
“Ibu tidak ada dirumah, kerja di Rumah Makan, nanti malam kembali lagi,” imbuhnya..(tim)