Pangkalpinang, Asatu Online-Yudi melaporkan PT. Adipati Bangka Perkasa dan Bussan Auto Finance (BAF) ke Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (28/12).
Laporan itu karena Yudi tidak terima kendaraan roda dua milik keluarganya ditarik oleh leasing yang seolah-olah bergaya preman.
Yudi mengatakan, saya sebagai kuasa keluarga tidak terima atas tindakan yang dilakukan PT. Adipati Bangka Perkasa yang bergaya preman saat penarikan kendaraan roda dua milik keluarganya.
“Secara aturan banyak pelanggaran yang menurut kami yang dilakukan oleh PT. Adipati Bangka Perkasa ketika penarikan motor milik keluarga saya, ada kesan menampilkan gaya preman,” kata Yudi.
Ia berharap, dengan ada proses mediasi di kantor wilayah hukum dan HAM Babel ini bisa memberikan pencerdasan bagi masyarakat agar tidak mudah begitu saja saat pihak-pihak leasing menarik kendaran milik kreditur yang tidak sesuai prosedurnya.
“Saya melapor ke Kemenkumham Babel karena harus ada keadilan yang wajib kita perjuangkan, jangan sampai kedepan leasing berlaku semaunya dengan memperkerjakan “preman” untuk menakuti pelangan,” ujarnya.
Sementara itu, Eko Setiawan selaku Pengacara PT. Aditama Bangka Perkasa mengatakan bahwa terdapat miskomunikasi antara penerima kuasa pemilik unit, terkait adanya peralihan dari ahli waris itu tidak ada surat pernyataan atau pemohonan resmi ke pihak PT. BAF.
“Sehingga pihak PT. BAF memberikan kuasa ke PT. Adipati untuk melakukan pengamanan aset,” katanya.
Kata Eko, Terkait masalah pelunasan, kami selaku pihak ketiga yang bekerja sama dengan pihak BAF tidak menerima secara resmi dari BAF bahwa itu sudah diselesaikan.
“Penyelesaiannya itu harus di BAF bukan di kami, paling kita bisa membantu dari BAF dan nasabah untuk melunasi dari pihak Bank,” sebutnya.
Pengacara itu menyebutkan, Kemenkum HAM menyampaikan secara tertulis nanti di sampaikan ke BAF, nanti pihak BAF juga dengan permohonan secara tertulis.
“Tentang masalah perdamaian itu tidak bisa diputuskan sendiri karena ada jenjangnya, keputusan mutlaknya nanti ada di atasan mereka,” pungkasnya.
Saat ditanya tentang debt collector yang seolah olah bergaya preman saat dilapangan itu, Eko Setiawan menjawab tidak ada tindakan preman saat dilapangan itu.
“Karena saat penarikan, tim mengarahkan ke kantor untuk melakukan negosiasi dan upaya-upaya terhadap aset tersebut,” ucapnya..(hotam)