Molen Gelar Rapat Paripurna ke Lima Masa Persidangan Satu Tahun 2021

  • Share

Molen saat hadiri rapat Paripurna kelima masa persidangan satu

Pangkalpinang, Asatu Online- Walikota Pangkalpinang Maulan Akli (Molen) Gelar Rapat Paripurna kelima masa persidangan satu Tahun 2021 DPRD Kota Pangkalpinang, agenda tangapan Walikota Pangkalpinang terhadap tiga Raperda, di Kantor DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (11/10).

Molen mengatakan, Urgensi perda RT/RW yang baru, tahun 2016 telah di peninjauan kembali (PK) RT/RW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 dengan hasil 19,83 persen (23 dari 116 pasal) mengalami perubahan, sehingga mulai tahun 2017 dilanjutakan dengan revisi atas RT/RW Kota Pangkalpinang tahun 2011/2030.

“Dengan pengajuan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah No. 1 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Kota Pangkalpiang Tahun 2011-2030 pada Tahun 2019,” katanya.

Maulan Aklil melanjutkan, peraturan Pemerintahan No.21 Tahun 2021 tentang Penyelegaraan Penataan Ruang (PPPR) mengantikan Peraturan Pemerintahan No.15 Tahun 2010.

“Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional No.11 Tahun 2021 tentang tata cara Penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan subtasi rencana tata ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang,”

Ia menambahkan, tujuan penataan ruang dalam Raperda RT/RW Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041, untuk mewujudkan Kota Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, dan industri dengan konsep kota tepi air yang berwawasan lingkungan

“Sedangkan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pangkalpinang Tahun 2007-2025 untuk meningkatakan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan yang berbasis perdagangan dan jasa dengan dukungan industri ungulan, Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2007 tentang RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2007-2025,” tuturnya.

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *