LQ Indonesian Lawfirm Berbagi Kiat Sukses Dalam Penanganan Kasus Investasi Gagal Bayar

  • Bagikan

Jakarta, Asatuonline.id – LQ Indonesia Lawfirm baru 2 tahun berdiri namun dibawah kepemimpinan, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA bertumbuh pesat dari 1 cabang di Tangerang hingga buka 2 cabang lainnya di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Sekarang LQ Indonesia Lawfirm sudah memiliki 35 rekanan Advokat dalam penanganan kasus di 3 cabang tersebut. Selain pertumbuhannya LQ Indonesia Lawfirm juga patut diberi acungan jempol atas keberhasilan dalam penanganan kasus hukum, antara lain berhasil membebaskan para terdakwa yang dikriminalisasi dan penanganan kasus investasi bodong.

Selama 2 tahun ini sudah 4 perusahaan gagal bayar berhasil memberikan ganti rugi kepada klien-klien LQ dimana korban lain yang tidak didampingi pengacara, tidak mendapatkan ganti rugi apapun.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Founder dan Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm mengatakan ada trik dan strategi dalam penanganan kasus investasi bodong. “Jalur terbaik adalah jalur pidana, namun jalur pidana tidak berdiri sendiri harus diimbangi dengan mediasi ke pemilik dan direksi Perusahaannya,” ungkapnya, Senin (4/10/2021).

Alvin memberikan contoh terbaru kasus gagal bayar yang ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm, dimana setelah pelaporan polisi diadakan proses mediasi dan berakhir damai, para klien LQ Indonesia lawfirm diberikan aset properti sebagai ganti rugi, setara nilainya dengan kerugian yang dialami para klien.

“Ada pengacara lain yang hanya push pidana dan akhirnya pemilik perusahaan dan direksi di penjara oleh penyidik, saat itu karena terlalu menekan pidana tanpa diimbangi oleh mediasi dan negosiasi maka bisa dibilang Zonk/ Angus. Jika pemilik perusahaan investasi bodong ditahan dan ‘pasang badan’, maka dapat dipastikan klien hangus,” terangnya.

“Terbukti tidak lama setelah pemilik perusahaan Investasi ditahan, stop sudah proses ganti rugi terhadap korban yang lapor Polisi. Namun untungnya, LQ Indonesia lawfirm sudah berhasil mendapatkan ganti rugi penuh/FULL dan balik nama kepemilikan aset tersebut di Notaris dan lakukan akta perdamaian,” lanjutnya.

Advokat Hamdani, SH, MH kuasa hukum para korban gagal bayar dari LQ Indonesia Lawfirm menambahkan, awal para korban menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk menjadi klien dan tandatangan surat kuasa dan PJH.

”Lalu saya sebagai pelapor ke Polda Metro Jaya dan buat LP. Setelah adanya LP, kami mulai negosiasi dengan pihak pemilik perusahaan Investasi. Ketika diberikan aset, tidak langsung kami ambil. Saya dan Ketua Pengurus LQ, Advokat Alvin Lim turun dan inspeksi, apakah aset itu ada dan bagus?,” kata Hamdani.

“Karena pernah kami di perusahaan lain ternyata setelah di cek asetnya ternyata milik orang lain. Lalu setelah turun ke lapangan, ternyata lokasinya sangat bagus di depan pinggir jalan dan sudah jadi komplek perumahannya beserta infrastruktur. Dalam ilmu properti, lokasi adalah hal paling penting,” papar Hamdani

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi mengatakan LQ bukan hanya kumpulan lawyer, tapi ketua pengurus kami, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mantan Vice Presiden Bank of America di San Fransisco dan kuliah di University of California Berkeley (salah satu universitas terbaik di Amerika).

“Beliau sangat piawai dalam menilai aset (Appraisal) serta dalam ilmu keuangan. Disinilah nilai lebih LQ Indonesia Lawfirm. Jadi walau LQ baru sekitar 2 tahun berdiri, LQ sudah banjir kepercayaan masyarakat. LQ dengan sigap mengamankan aset properti dari perusahaan gagal bayar dimana klien LQ mendapatkan ganti rugi,” kata Sugi.

“Ada korban-korban yang pakai emosi dan ngotot jalanin pidana, alhasil ketika pemilik perusahaan masuk penjara dan ditahan penyidik, mereka menyesal karena tidak dapat ganti rugi 1 sen pun. Ketika pemilik perusahaan sudah ditahan, mereka istilahnya pasang badan, jangan harap dapat ganti rugi. Justru kayak setir mobil harus tahu, kapan tekan gas dan kapan injak rem. Kalo bablas yah, akhirnya hilang potensi ganti rugi,” terang Sugi lagi.

Klien LQ, H sangat gembira mendapatkan ganti rugi properti ini.

“Hebat LQ. Saya bisa dapat ganti rugi, surat kepemilikan pun diurus balik nama ke saya. Padahal saya tahu owner perusahaan ini ditahan oleh polisi. Cuma sampai saat ini kendala malah dialami dari pihak kepolisian yang tidak mau mencabut LP padahal sudah terjadi Restorative Justice,” kata H.

“Saya berharap agar oknum POLRI bisa dibenahi, agar bisa membantu dan melayani masyarakat dan bukan bergerak berdasarkan kepentingan sendiri apalagi memeras kami,” jelas H, klien LQ Indonesia Lawfirm.
(Dyt)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *