JAKARTA,.Asatuonline.id- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pabrik sabu yang sempat digerebek oleh penyidk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakaeta Barat menggunakan modus baru yaitu bahan baku berbentuk gel asal Turki lalu diselundupkan ke Indonesia untuk mengelabui petugas.
“Ini modus baru bahan sabu ini berbebtuk gel yang sudah 80 persen. Kemudian gel ini dilapisi bahan-bahan yang tidak terdeksi dengan sinar X,” kata Yusri di Polres Jakarta Barat, Kamis(9/9/2021).
Menurut Yusri, pabrik produksi sabu ini dikendalikan oleh dua WNA asal Iran berinisial BF (31) dari FS (31). Mereka memproduksi sabu cuma berdua.
“Pembuatan sabu melibatkan dua WN asal Iran berinisial BF dan FS,” terang Yusri.
Yusri menambahkan, awalnya pelaku berinsial BF tiba di Jakarta pada tahun 2019 silam. Kemudian BF mengajak rekannya berinsial FS untuk binis haram tersebut.
“Pelaku BF ini penah tinggal di Jakbar yaitu Kalideres. Kemudian BF pindah di Tangsel Kelapa Dua,” ujar Yusri.
Yusri mengungkapkan, bahan baku gel tersebut yang dikirim sebanyak 55 kg. Namun, setelah diproduksi menjadi 4,6 kg. Gel tersebut setelah diolah bisa menjadi kristal sabu beratnya jadi berubah.
“Dalam sebulan bisa memproduksi 4,6 kg sabu,” ungkap Yusri.
Yusri mengatakan, sabu yang diproduksi kedua tersangka memilik kwalitas bagus dan dipasarkan ke wilayah Jakarta.
“Jakarta ini memang pangsa pasar nakoba. Meski dimasa covid 19 ini polisi sibuk. Kami tetap melakukan pengungkapan, seperti yang dilakukan Pak Dirresnarkoba PMJ (Kombes Pol Mukti Juarsa Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya) bersama timnya yang berada dilapangan,” papar Yusri.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa mengatakan, penyelundupan gel sebagai bahan pembuatan sabu dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
“Ini tidak bisa terdeteksi dengaj sinar X- ray, karena gel ini dibungkus sehingga dianggap makanan,” kata Juarsa.
Kedua pelaku dijerat Pasal 123 ayat (3) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayar (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati..(irsyam)