BPI KPNPA RI Apresiasi Gebrakan Jampidum, Ancam Tindak Tegas Jaksa Nakal Yang Main Perkara

  • Bagikan

Tb Rahmad Sukendar bersama Jampidum Fadil Zumhana (Foto Istimewa)

Tangerang, Asatuonline.id– Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyrlenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Tubagus Rahmad Sukendar.SH.S.Sos memberikan dukungan dan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana yang telah memastikan bakal menindak tegas bawahannya bila melakukan penyimpangan pada saat penanganan perkara.

Tb Rahmad Sukendar sangat mendukung gebrakan dan sikap tegas dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang akan menindak tegas terhadap jaksa nakal.

Sebab menurutnya bukan rahasia umum masih banyak terjadi Jaksa Nakal bermain perkara baik di Kejaksaan Tinggi, sampai dengan Kejaksaan Negeri.

“Hal ini bisa dilihat dari banyaknya aduan masyarakat yang disampaikan kepada BPI KPNPA RI terkait dengan banyaknya Jaksa Nakal yang masih ada bermain main dengan perkara dan juga sampai berani ancam korbannya hingga ke pihak keluarga,” ungkapnya kepada awak media di Tangerang, Kamis (2/9).

“Seperti yang pernah di laporkan oleh Adv Misradi Almaduri SH (Pengacara Muda Terkenal dari Law Firm Misradi Almaduri SH ) selaku kuasa hukum Drelia dalam kasus penipuan dan penggelapan dimana menurut Misradi klien nya tersebut mendapat ancaman dari oknum jaksa,” tambahnya.

BPI KPNPA RI telah Melihat dan mendengar masih adanya aduan masyarakat yang disampaikan warga masyarakat kepada BPI KPNPA RI terkait adanya Jaksa Nakal yang bertugas di Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan melakukan dan mengancam meminta uang ratusan juta rupiah kepada klien Misradi.

“Hal itu menjadi suatu preseden buruk terhadap kinerja Korps Adhyaksa sehingga akibat dari ulah seorang oknum jaksa dapat berakibat buruk terhadap kredibilitas para jaksa yang benar bertugas mengedepankan hati nurani dengan tidak mau terlibat menerima suap dan meminta suap, dan apalagi Korupsi,” terang Pria yang juga berprofesi sebagai Advocat itu.

Oleh karenanya, dikatakan Tb Rahmad Sukendar, BPI KPNPA RI berharap penuh kepada Jampidum dan juga pihak Jamwas untuk benar benar berani bertindak tegas dengan melakukan bersih bersih terhadap para oknum jaksa nakal yang bertugas di Kejaksaan Negeri karena para Jaksa tersebut adalah sebagai ujung tombak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan nampaknya jauh dari pengawasan internal kejaksaan.

“Dengan adanya Rakernis Pidum Kejaksaan Agung RI bisa dalam waktu dekat ada perubahan yang nyata di jajaran kejaksaan,” tandasnya.

Masih dikatakan Tb Rahmad Sukendar, bahwa Jampidum Fadil telah banyak melakukan perubahan di Pidum dengan melakukan pembenahan juga peningkatan kwalitas jaksa di pidana umum dan Jampidum juga telah menginstruksikan jajarannya untuk menyelesaikan seluruh penanganan perkara dengan cepat, tuntas, transparan dan akuntabel.

Selain itu, para jaksa di lingkungan Pidana Umum diminta menggunakan hati nurani dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dengan melakukan aksi transaksional dalam penanganan perkara.

Berikut pernyataan Fadil dalam keterangan persnya pada Kamis (2/9/2021) di Jakarta.

“Jadi, saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang mencoba-coba bermain dalam penanganan perkara,” kata Fadil dalam keterangan resminya.

Fadil menyebut, jaksa harus membuat inovasi atau terobosan baru guna mengoptimalisasi penanganan perkara. Di sisi lain, penanganan perkara dengan restorative justice juga harus dipertimbangkan dengan cermat.

Pada 2020, katanya, terdapat 222 perkara yang dihentikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Lalu, pada periode Januari-Agustus 2021, keadilan restoratif diterapkan untuk 73 tindak pidana terhadap orang dan harta benda (orhada).

“Kemudian, tujuh perkara keamanan negara dan ketertiban umum maupun tindak pidana umum lain. “Karena itu, keberhasilan penerapan ketentuan keadilan restoratif ini sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh integritas jaksa,” ucap Jampidum.

Restorative justice sendiri tertuang pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan itu menegaskan diperlukan nurani dan kepekaan jaksa dalam menyeimbangkan hukum yang ada di masyarakat.

BPI KPNPA RI juga meminta kepada Jajaran Kejari untuk bisa kembali mengingatkan kepada Para Jaksa yang bertugas di jajaran nya untuk hindari dalam bermain perkara, menerima suap dan juga meminta suap apalagi berprilaku koruptif karena tidak akan memberi manpaat terhadap diri dan keluarga nya malah akan membuat Mudhorot terhadap diri nya.

“Dalam waktu dekat BPI KPNPA RI akan memberikan BPI Award kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum sebagai bukti dukungan dari Eleman Masyarakat terhadap Kinerja Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang telah berhasil membawa perubahan terhadap Korps Adhyaksa,” tutup Rahmad Sukendar.(red)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *