Jakarta, asatuonline.id – Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta Kapolda Jawa Barat untuk perintahkan Kapolres Kota Bogor segera tangkap rentenir yang sudah menahan Cucu Nenek Mardiyah sebagai jaminan hutang.
Hal itu untuk membuat efek jera kepada rentenir yang tidak memiliki hati nurani dengan meminta jaminan cucu nya selama proses pengembalian uang belum di kembalikan ,Tb Rahmad Sukendar tidak dapat menyembunyikan rasa geramnya mendengar kabar 2 cucu dari seorang warga Kota Bogor dijadikan jaminan utang oleh rentenir. 2 bocah itu bahkan sempat ditahan selama 20 hari.
Kasus ini telah dimediasi aparat dari Polresta Bogor Kota. Meski demikian, Tb Rahmad Sukendar berharap masalah tersebut diusut sampai tuntas. Apalagi sempat muncul adanya ancaman dari pihak rentenir.
“Sangat keterlaluan, ini tindakan biadab dan Jelas ini bukan tindakan yang dibenarkan. Apalagi melibatkan anak-anak yang sama sekali tidak mengerti duduk persoalannya,” ucap Tb Rahmad Sukendar di saat diminta komentar awak media , Minggu (8/8/2021).
Menurut TB Rahmad Sukendar yang juga menjabat Ketua Garda Nasional Paguron Jalak Banten Nusantara ( PJBN ) terkaid dengan permasalahan utang harusnya bisa diselesaikan dengan cara lain dan tidak dengan menyandera anak anak yang tidak mengetahui masalah orang tua nya
“Jangan libatkan anak-anak. Karena bisa berdampak pada psikologis anak-anak itu. Anak-anak harus dibebaskan dari masalah-masalah orang tua. Kita tidak mau tekanan ini terus terbawa hingga mereka besar,” jelasnya.
Oleh sebab itu,Tb Rahmad Sukendar meminta Kapolda Jawa Barat melalui kepolisian Kota Bogor tetap mengusut kasus ini dan tangkap pelaku rentenir nya meski mediasi telah dilakukan dan anak-anak yang jadi jaminan telah dikembalikan.
“Polisi harus usut sampai tuntas. Cari tau adakah kekerasan atau intimidasi yang diterima anak-anak itu. Pastikan juga masalah seperti ini tidak diulangi pelaku. Jangan sampai ada korban anak-anak lainnya,” ujar Tb Rahmad Sukendar yang juga meminta kepada BPI KPNPA RI Kota Bogor segera menemui Kapolresta Bogor dan meminta proses hukum harus berjalan
Peristiwa ini menimpa Nenek Mardiyah (58) warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Untuk mengobati anaknya yang sakit, ia meminjam uang kepada M. Namun, M meminta cucu Mardiyah agar dijadikan jaminan dan ditahan selama 20 hari.
Ironisnya, sampai ibu kandung dari anak-anak tersebut meninggal dunia, M tak kunjung memulangkan bocah laki-laki itu. Bahkan, M kembali datang ke rumah Nenek Mardiyah bersama temannya, N, yang sebelumnya juga meminjamkan uang kepada Nenek Mardiyah.
Mardiyah disodorkan surat kesepakatan untuk ditandatangani ketiga belah pihak. Kesepakatannya, nenek Mardiyah memiliki utang sebesar Rp 15,4 juta kepada Ibu N dan utang sebesar Rp 4 juta kepada Ibu M.
Sebagai jaminan, M kemudian membawa cucu perempuan Nenek Mardiyah yang berusia 10 tahun tanpa izin.
Keluarga Nenek Mardiyah juga menerima ancaman pembunuhan dari anak Ibu M.
Karena merasa khawatir keselamatan cucunya, Nenek Mardiyah dibantu warga dan kerabatnya kemudian meminta bantuan PBH Peradi Cibinong untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota.
Saat ini kedua cucu Nenek Mardiyah sudah dipulangkan oleh M dan N. Dari BPI KPNPA RI akan mengawal Kasus tersebut sampai tuntas dan Tb Rahmad Sukendar juga menghimbau kepada masyarakat yang memerlukan bantuan dan pendampingan hukum untuk dapat menghubungi hotline aduan BPI Reaksi Cepat di no telp HP 08578053 0561 , kita akan selesaikan aduan masyarakat dengan cepat,” Tegas Tb Rahmad Sukendar..( mang her)