Kejagung Dinilai Gagalkan Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Dengan Tidak kasasi Kasus Jaksa Pinangki

  • Bagikan

Jakarta,.Asatuonline.id – Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan kasasi atas vonis ringan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Keputusan tersebut dinilai jika korps Adhyaksa diduga melindungi eks jaksa tersebut.

Direktur Litbang Indonesia Goverment Watch ( IGW ) ,Bambang Ardiansyah menegaskan, keputusan Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut, mencoreng kampanye pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Jokowi. Bahkan dirinya menilai kejaksaan sudah tidak punya rasa malu.

“Menurut saya tindakan tidak kasasi itu memang tidak mengherankan karena Kejaksaan pasti berdalih bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU,” ujar Bambang Ardiansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/7).

Namun tanpa disadari, lanjut Bambang , keputusan kejaksaan itu sudah mengagalkan komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi. Karena memang sejak awal institusi Kejaksaan Agung terlihat nyata sangat melindungi Pinangki.

Menurutnya, Pinangki adalah wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia. Bahkan ia menduga pembakaran gedung Kejaksaan Agung merupakan sedikit cerita dari institusi tersebut untuk mengelabui publik dengan mengatasnamakan penegakan hukum.

“Kondisi ini menyedihkan. Menambah deret panjang cerita ketidakberesan lembaga penegak hukum di negeri ini. Alhasil Jaksa Agung ST Burhanuddin semakin tidak populis di mata masyarakat,” ungkap Bambang.

Indonesia Govermen Watch (IGW) turut mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah bersikukuh mempertahankan vonis ringan eks jaksa Pinangki.

“IGW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari,”

Bambang Ardiansyah mengatakan, penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan mestinya diganjar hukuman maksimal. Namun jaksa tidak kasasi atas vonis Pinangki yang hanya 4 tahun penjara.

Bagi IGW seluruh proses penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata.

“Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung,” kata dia.

Salah satu hal yang terkesan enggan dibongkar Kejaksaan yaitu terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra.

“Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK telah melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan ini,” untuk itu kita melihat komitmen Jaksa Agung dalam Pemberantasan Korupsi masih setengah hati karena masih ada jaksa nya yang menuntut ringan para penjahat korupsi, ungkapnya. (*)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *