Banda Aceh, Asatu Online – Pemerintah Aceh segera menyiapkan skema revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman (Blok Andaman) untuk dibahas bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang menginginkan pengelolaan potensi migas Blok Andaman memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Aceh.
Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun, membenarkan adanya instruksi tersebut. Menurutnya, Pemerintah Aceh tengah mempersiapkan berbagai skema yang akan dibahas bersama SKK Migas pada Selasa (23/6/2026).
“Benar, arahan Pak Gubernur memang demikian. Kita segera menyiapkannya. Pembahasan revisi PoD ini juga akan melibatkan berbagai pihak agar menjadi representasi masyarakat Aceh,” kata Nasir di Banda Aceh, Minggu (21/6/2026).
Nasir menjelaskan, pembahasan revisi PoD merupakan kelanjutan dari pertemuan Gubernur Muzakir Manaf dengan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto di Jakarta pada 10 Juni 2026 lalu. Dalam pertemuan tersebut, SKK Migas disebut memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk mengajukan perubahan skema pengembangan Blok Andaman dan siap mengakomodasinya.
Ia menegaskan, Pemerintah Aceh tidak menolak investasi yang dilakukan Mubadala Energy pada proyek Lapangan Gas Tengkulo. Sebaliknya, Pemerintah Aceh mendukung iklim investasi yang sehat dan terus mendorong masuknya penanaman modal sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pak Gubernur berpandangan investasi merupakan instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan, dan mengurangi pengangguran. Hal itu sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Menurut Nasir, revisi PoD yang diinginkan Gubernur Mualem diarahkan pada pengembangan hilirisasi industri migas yang sejalan dengan program nasional Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, Pemerintah Aceh mengusulkan skema penyaluran gas dan kondensat langsung ke darat melalui sistem onshore pipelining, kemudian diproses di Onshore Processing Facility (OPF) dengan memanfaatkan fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Lhokseumawe.
Skema tersebut dinilai mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian Aceh melalui tumbuhnya industri turunan, peningkatan investasi, serta terbukanya lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat lokal.
“Fasilitas darat akan menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah yang jauh lebih besar dibanding fasilitas terapung yang berada di lepas pantai dan relatif terisolasi,” jelas Nasir.
Atas dasar itu, Gubernur Mualem meminta dilakukan revisi terhadap PoD yang telah ditetapkan Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026. Dalam skema yang berlaku saat ini, gas dan kondensat diproses melalui fasilitas terapung Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di South Andaman, sebelum disalurkan ke Onshore Receiving Facility (ORF) di KEK Arun, Lhokseumawe melalui jaringan pipa bawah laut. (Marwan)














