IGW : Respon ICW Beri Jaksa Agung Piagam Hukum Dagelan Berkat ‘Prestasi’ Vonis Jaksa Pinangki

  • Bagikan

Jakarta, Asatuonline.id-Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan piagam hukum negara dagelan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Piagam itu diberikan atas torehan ‘prestasi’ mempertahankan vonis ringan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terbukti melakukan korupsi.

“Piagam hukum negara dagelan diberikan kepada ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia atas prestasi karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan (hanya 4 tahun) terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” demikian tertulis di piagam yang diunggah di akun media sosial ICW.

Piagam itu ditandatangani atas nama tim pendukung ketidakadilan dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Piagam tersebut diberikan atas enam nilai ST Burhanuddin. Yakni: hukuman ringan penegak hukum yang melanggar; penegak hukum melakukan pemufakatan jahat; menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi; tidak membongkar celah-celah koruptif; tutup mata atas dugaan keterlibatan pejabat tinggi; dan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh konflik kepentingan.

Semua tindakan tersebut diberikan nilai A oleh ICW. Total nilainya: excellent.

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana memberikan ucapan ‘selamat’ kepada Burhanuddin yang telah mempertahankan vonis ringan kepada Jaksa Pinangki. Padahal, kata Kurnia, masih banyak pertanyaan yang harus dijawab di kasus tersebut, tetapi kejaksaan tak menempuh langkah kasasi.

“Satu di antaranya: dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko S Tjandra,” kata Kurnia, beberapa waktu lalu.

Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang terbukti menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait dengan Djoko Tjandra.

Pada pengadilan tingkat pertama, ia divonis 10 tahun penjara. Tak terima, ia kemudian mengajukan banding. Hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara. Meski tetap terbukti atas tiga dakwaan tersebut, hakim banding menilai hukuman terhadap Jaksa Pinangki terlalu berat sehingga didiskon.

Atas vonis banding itu, JPU tidak mengajukan kasasi. Sebab, hukuman 4 tahun penjara untuk Pinangki dinilai sudah tepat dan sesuai tuntutan.

Hal ini pun yang kemudian menjadi sorotan. Lantaran JPU menjadi pihak yang mengajukan banding atas hukuman 10 tahun penjara.

Saat ini, vonis Jaksa Pinangki sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap usai kejaksaan maupun kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan kasasi. Dengan demikian, saat ini tinggal menunggu waktu hingga kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Jaksa Pinangki untuk menjalani hukuman 4 tahun bui.

Sementara itu Direktur Eksekutif Litbang Indonesia Goverment Watch ( IGW ) Bambang Ardiansyah memberi dukungan kepada ICW yang telah memberikan Piagam Hukum Negara Dagelan , karena memang berdasarkan penilaian dari IGW hukum di Indonesia ini masih tajam ke bawah dan tumpul keatas.

Seperti kita lihat mundur beberapa tahun sebelumnya diwaktu Kejaksaan Agung menangani kasus suap Jaksa Urip yang di Vonis 20 tahun Penjara ,kelihatan sekali adanya tebang pilih dalam hal tuntutan dimana untuk kasus jaksa urip Jaksa Penuntut Umum menuntut 15 tahun penjara dan putusan terhadap Jaksa Urip oleh Pengadilan divonis 20 Tahun penjara.

Sudah saat nya Jaksa Agung memberikan penilaian yang pantas dan berimbang terkait JPU dalam Kasus Pinangki tidak melakukan Kasasi dengan tuntutan rendah hanya 4 tahun penjara , memang pantas negara hukum dagelan apa yang di hadiahkan ICW kepada Jaksa Agung ..(**)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *