Pangkalpinang, Asatuonline.id– Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrak Babel ( LSM Gebrak Babel) meminta kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk memeriksa Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Kota Pangkalpinang dan Ketua Komitenya terkait ada dugaan memungut dana PPDB Tahun Ajaran 2021 – 2022 di sekolahnya.
Wakil Sekretaris LSM Gebrak Babel Julianto SH mengatakan, berdasarkan pengakuan beberapa Perwakilan Siswa yang sudah terdaftar di SDN 3 Kota Pangkalpinang sudah ada yang membayar dana PPDB untuk keperluan membeli Bangku sejumlah Rp 1.500.000,-
“Sudah ada yang mengatakan sudah membayar dana untuk membeli Bangku sejumlah Rp 1.500.000,- membayar lewat Komite,” Ungkap Julianto kepada asatuonline.id saat menanggapi Viralnya kasus pembelian Bangku di SDN 3 Kota Pangkalpinang, Rabu (7/7).
Menurutnya, jika Kepala Sekolah bersama Komite sudah memungut dana pembelian Bangku itu berarti dana pungutan itu sudah masuk dalam katagori Korupsi dan jika sudah melakukan perbuatan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, maka Kejaksaan mesti menyikapinya.
“Kalau sudah memungut berarti sudah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan jika sudah Korupsi, maka Kejaksaan wajib menyikapinya,” terang Julianto SH.
Sebelumnya diberitakan, aksi nekad Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN 3) Kota Pangkalpinang Ibu Puspa bersama Komite yang akan memungut dana PPDB sejumlah Rp 1.500,000,- untuk tiap Wali Murid menuai sorotan masyarakat Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung.
Sorotan datang dari mantan Ketua Komite SDN 3 Kota Pangkalpinang yang sebelumnya Ir. Suhaili Ishak. SUhaili Ishak memaparkan, pada zaman Komite SDN 3 Pangkalpinang dijabat olehnya, Komite SDN 3 tidak pernah memungut dana PPDB, apalagi untuk kepentingan membeli Bangku.
“Dalam penerimaan Siswa, Komite SDN 3 Kota Pangkalpinang waktu itu tidak pernah menarik dana apapun yang berbentuk uang yang menyangkut PPDB, jika Sekolah kekurangan Meja dan Bangku saat waktu PPDB, Komite mempersilahkan Orang Tua Siswa membeli sendiri Bangku untuk Siswa yang kekurangan Bangku, yang Bangkunya sama dengan Bangku yang ada di Sekolah,” ungkap Suhaili kepada awak media, Selasa (6/7) di Pangkalpinang.
Ia menambahkan, Komite zamannya tidak pernah berbicara uang pembangunan, karena menurut Suhaili Ishak, pembangunan itu merupakan tanggung – jawab Pemerintah Daerah, bukan Orang Tua Wali Siswa.
“Komite zaman saya tidak pernah memungut dana untuk pembangunan karena pembangunan merupakan tanggung – jawab Pemerintah Daerah,” sebut Suhaili kembali.
Sementara untuk dana iuran Komite di zaman saya, terang Suhaili Ishak, semua digunakan untuk kepentingan Siswa, bukan untuk keperluan pembangunan.
“Semua iuran Komite saat itu digunakan untuk keperluan Siswa bukan untuk pembangunan,” terang Suhaili lagi.
Jika memang pihak Komite dan Sekolah sudah menarik dana PPDB dari Orang Tua Siswa, atas nama masyarakat Kota Pangkalpinang saya meminta pihak berwenang melakukan penyelidikan karena sangat memalukan Kota Pangkalpinang.
“Kalau ternyata sudah menarik dana PPDB, sebaiknya pihak berwenang melakukan penyelidikan karena hal itu sangat memalukan warga Kota Pangkalpinang,” imbuh Suhaili.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengingatkan pihak Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Pangkalpinang untuk tidak memungut dana apapun saat PPDB Tahun Ajaran 2021 – 2022.
Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Ryan Sumartha SH MH, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan tegas melarang pungutan dalam bentuk apapun. Dasar hukumnya tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
“Permendikbud RI Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama,” tegas Kastel Ryan, Selasa (6/7).
Selain itu menurut Ryan Sumartha, dasar hukum larangan memungut dana untuk PPDB itu adalah Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah..
Sangat disayangkan, Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Kota Pangkalpinang Ibu Puspa bersama Komitenya, belum menanggapi konfirmasi dari asatuonline.id, padahal pesan konfirmasi di kirim sejak tadi ( Rabu Pagi, 7/7)…(tim)














