Ketua Komisi 1 DPRD Pangkalpinang Zufpriady : DPRD Melarang Keras Pungutan Apapun Untuk PPDB

  • Bagikan

Pangkalpinang, Asatuonline.id– Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pangkalpinang Dr. Zufriady SE MM melarang keras adanya pungutan dalam bentuk apapun saat PPDB baik itu pungutan dari Komite ataupun pungutan untuk biaya Bangku di semua sekolah Dasar ataupun Sekolah Menengah Pertama di Kota Pangkalpinang.

Zufriady mengatakan, jika masih ada sekolah yang memungut dana untuk PPDB tersebut di Kota Pangkalpinang, DPRD Kota Pangkalpinang yaitu Komisi 1 yang menangani masalah pendidikan akan memanggil Kepala Sekolah beserta Dinas yang bersangkutan untuk meminta penjelasannya dan kalau sudah memungut, itu sudah masuk katagori indikasi korupsi.

“DPRD Kota Pangkalpinang melarang keras pungutan apapun untuk PPDB Tahun Ajaran 2021 – 2022 ini dan kalau memang mereka lakukan, DPRD akan memanggil Kepsek dan Dinas nya meminta pertanggung-jawabannya, dan juga jika sudah memungut, itu sudah di indikasikan kepada tindakan korupsi,” tegas Zufriady kepada asatuonline.id melalui Telepon Selular Senin Malam (5/7).

Sebelumnya diberitakan, bermula dari keluhan beberapa Orang Tua Murid yang Anaknya sudah terdaftar di SDN 3 Pangkalpinang kepada awak media asatuonlineid, Senin (5/7) di Pangkalpinang.

Menurut pengakuan EL
pada hari Sabtu (3 / 7 /2021) sekira Pukul 08.00 Wib Seluruh peserta didik PPDB diundang untuk mengikuti rapat bersama Kepsek SDN 3 Pangkalpinang dan Ketua Komite, turut hadir Pengawas Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang Bambang Birkuota.

Dalam rapat tersebut, Pengawas SD Bambang menyampaikan bahwa Anggaran SDN 3 Pangkalpinang, ada beberapa item yang harus dipenuhi dengan adanya penambahan siswa baru.

“Untuk itu diperlukan kesepakatan orang tua peserta didik, pihak sekolah dan komite menentukan jumlah kekurangan dari anggaran sekolah,” jelas Bambang saat itu.

Dari hasil perhitungan anggaran yang dikemukakan Pengawas Bambang, maka disepakati oleh Orang Tua peserta didik dan pihak sekolah, dengan dikenakan biaya sekitar Rp 400.000,- sampai dengan Rp 500.000,- untuk setiap siswa.

Namun hal ini berubah, dengan inisiatif Kepala Sekolah dan Ketua Komite SDN 3 Pangkalpinang yang membuka pembahasan kepada Orang Tua peserta didik tanpa sepengetahuan Bambang selaku pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang.

Dalam pembahasan tersebut Ketua Komite dengan didampingi Kepsek SDN 3 Pangkalpinang menyampaikan kepada Orang Tua peserta didik.

“Kalau anak bapak/ibu mau sekolah di SDN 3 ini harus bayar Rp1.500.000,- dan silahkan yang setuju ditanda tangan, kalau tidak setuju silahkan tidak perlu masuk ke sekolah SDN 3 ini,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, beberapa Orang Tua yang Anaknya sudah terdaftar di SDN 3 Pangkalpinang merasa terkejut dan spontan mengeluh, apalagi dalam masa pandemi Covid-19 ini, bukannya mengurangi beban Orang Tua, ternyata pihak Sekolah Dasar juga seperti itu.

” Waduh, dalam keadaan susah seperti ini masih ada juga pihak Sekolah yang berbuat zalim ya,” ujar salah Satu Oran Tua yang tidak mau namanya dituliskan.

Sementara itu pihak Sekolah Dasar Negeri 3 Kota Pangkalpinang melalui Kepala Sekolahnya, Ibu Puspa tidak membantah dan tidak membenarkan hal tersebut. Ibu Puspa meminta awak media ke SDN 3 Kota Pangkalpinang besok.

“Maaf..besok..ke sekolah saja..biar enak duduk bersama..Ibu selalu di sekolah,” terang Ibu Puspa, Senin (5/7).

“Kayaknya..berita ini kurang pas..apa yang disampaikan..jadi lebih baik..ananda yang media datang ke ibu..jangan sampai salah berita..nanti repot,” tambahnya.

Apa yang dilakukan Ibu Puspa Kepala Sekolah SDN 3 Kota Pangkalpinang itu sangat bertentangan dengan perintah Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Pangkalpinang Eddy Supriadi.

Karena Kepala Dinas Pendidikan Eddy Supriadi sudah memerintahkan melarang semua sekolah di Pangkalpinang baik Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama untuk tidak memungut biaya apapun saat penerimaan murid baru Tahun Anggaran 2021 – 2022.

Hal itu dijelaskan oleh Kadis Pendidikan Kota Pangkalpinang Eddy Supriadi melalui pesan Whats App kepada awak media asatuonline.id, menurut Eddy Supriadi larangan itu sudah disampaikan dan untuk Sekolah Dasar Negeri 3 Kota Pangkalpinang tadi pagi ( Senin, 5/7 red) sudah didatangi Kadis Pendidikan Eddy Supriadi meminta Kepada Sekolah SDN 3 Ibu Puspa untuk tidak memungut biaya apapun.

“Tadi pagi ( Senin, 5/7 red) sudah saya datangi SDN 3 Kota Pangkalpinang itu dan sudah saya sampaikan dan sudah saya ingatkan…saya melarang memungut biaya apapun,” terang Eddy Supriadi, Senin malam
..(tim)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *