Serang, Asatuonline.id – Pemerintah Kabupaten Serang akhirnya memutuskan menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan merebaknya wabah Covid-19 serta Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang akan di berlakukan 3 Juli hingga 20 Juli 2021 oleh Pemerintah Pusat untuk Jawa dan Bali.
Sebelumnya Pilkades direncanakan digelar pada 11 Juli 2021 mundur 20 hari ke Tanggal 1 Agustus 2021, pesta demokrasi 6 Tahunan di Kabupaten Serang diikuti 144 Desa, tersebar di 29 Kecamatan.
“Ya, Pilkades di undur dari 11 Juli Ke 1 Agustus 2021 berdasarkan koordinasi bersama, mengingat merebaknya Covid-19 serta di berlakukan nya PPKM darurat oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Kholik Abdul Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang kepada Asatuonline (02/07/2021).
Abdul Kholik yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju dengan penundaan Pilkades. Menurutnya kesehatan masyarakat jauh lebih penting.
“Pilkades memang penting, namun, kesehatan masyarakat jauh lebih penting,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauannya di lapangan pada saat proses tes dan pengundian nomor urut para calon kepala desa tidak bisa mengendalikan kehadiran pendukung dan simpatisan untuk berkerumun, padahal panitia sudah mengatur sedemikian rupa dengan membatasi jumlah kehadiran
“Padahal panitia sudah mengatur sedemkian rupa, agar tidak berkerumun terhadap Prokes, contoh pada saat pelaksaan tes dan pengundian no urut, para pendukung dan simpatisan datang tidak terkendali,” terang Kholik.
Selain itu ada kebijakan dari pemerinth pusat jika kepala daerah mengabaikan instruksi terkait kerumunan maka akan ada sanksi terkait DAU.
“Apalagi pernyataan Menteri Kemaritiman dan Investasi mengancam Kepala Daerah dengan memberhentikan sementara,” tutupnya.
(Dyt)