KOBA, Asatuonline.id- Gegara membeli Handphone (HP) seharga Rp.400 ribu hasil curian, Warga Desa Lubuk besar berinisial And (49) ini digelandang ke Mapolres Bangka Tengah (Bateng).
Kasat Reskrim, AKP Rais muin seizin Kapolres Bateng, AKBP Slamet ady purnomo mengatakan Kamis (17/6/2021) pihaknya menerima Laporan Polisi tindak pidana pencurian dengan korban bernama Fitriani (36) warga Kelurahan Padang Mulya Kecamatan Koba.
“Korban melaporkan telah kehilangan 3 unit HP, terdiri dari 1 unit HP Samsung Galaxy J2 prime, 1 unit HP OPPO A3S dan 1 unit HP OPPO A71,” kata AKP Rais, Selasa (22/6).
Rais menyebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) kehilagan 3 unit HP itu di Pantai Sumur 7 Kelurahan Padang Mulya. Saat itu, korban sedang mencari ikan dengan cara menjaring bersama keluarga dan rekannya. Ketika hendak mengambil 3 unit HP terletak didalam box sepeda motor yang terparkir, ia kaget semua HP nya sudah raib di gondol maling.
“Atas kejadian ini, korbanpun mengalami kerugian materil hingga Rp. 6,2 juta,” ulasnya.
Usai menerima laporan dengan peristiwa kejadian tanggal 22 mei 2019 sekira pukul 16.30 Wib ini, Tim Tupai Polres Bateng langsung mengendus keberadaan salah satu HP korban berada di Desa Lubuk besar. Saat di kroscek ke Desa Lubuk besar, ternyata HP OPPO A3S digunakan oleh And.
“Tepat pada Jum’at (18/6) sekira pukul 13.45 Wib, kami langsung mendatangi kediaman And di Desa Lubuk besar. Uasi di introgasi sedikit, kemudian And kita gelandang ke Mapolres Bateng guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum,” ungkapnya.
Dalam keterangannya ke penyidik di Mapolres Bateng, pelaku yang bakal dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian ini mengaku memperoleh HP Oppo A3S itu dari pelaku lainnya yang sekarang Buron bernama Edi.
“Ia membeli HP itu dari Edi seharga Rp.400 ribu,” tutur Rais.
Guna mengungkap kasus ini lebih lanjut, tim tupai Polres Bateng terus mencari keberadaan pelaku Edi. Sementara And, tetap akan di proses lebih lanjut. (**)