Belum Ada Kerjasama, Sampah di Komplek Perkantoran Pemprov Babel Belum bisa di Angkut

  • Bagikan

Pangkalpinang,Asatuonline.id –  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa sampah di komplek perkantoran dan pemukiman terpadu Pemprov Babel adalah tangung jawab pengelolah kawasan.

Dikatakan Plt. Kepala Dinas DLH Kota Pangkalpinang Endang supriyadi S.T, M.T bahwa saat ini pihaknya tidak bisa melakukan pengangkutan sampah dari kawasan tersebut karena belum ada kerja sama pengangkutan dengan Pemkot pangkalpinang, Selasa (15/06).

Endang menjelaskan, berdasarkan Perda kota pangkalpinang No. 6 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah bahwa pengolah kawasan harus mengelolah dan menempatkan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) baru kemudian mengajukan kerja sama pengangkutan dengan DLH Kota Pangkalpinang.

“Sampah di kawasan tersebut baru bisa kita angkut dari TPS ke TPA jika sudah ada kerja sama, hinga sampai saat ini belum ada kerja sama antara Pemprov dengan kita,” Kata Endang.

Untuk mengatasi masalah sampah di komplek perkantoran dan permukiman Pemprov Babel akan mengajukan kerja sama pengangkutan sampah dengan DLH Pemkot Pangkalpinang.

“Malam sabtu kemarin, Kabid DLH Provinsi ada  WA ke saya dan menyampaikan bisa tidak bekerja sama dengan Pemkot untuk pengankutan sampah,” ujar Endang.

Sementara itu,kabid Pemeliharaan Lingkungan Hidup pengelolaan sampah dan peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsin Babel Mega Oktarian mengatakan bahwa pihaknya hari ini akan berkomunikasi membicarakan tentang kerja sama pengangkutan sampah dengan DLH kota pangkalpinang.

“Kita hari ini akan membicarakan dengan kota dan hari ini ada janji ketemu dengan  Pak Endang,” ujarnya.

“Selama ini memang belum ada kerja sama kita baru fokus di pengolaan 3R,” tambahnya. (HR)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *