Belitung, Asatuonline.id– Maraknya Tambang Ilegal di sepanjang aliran Sungai Pilang, membuat sebagian besar hutan Bakau rusak. Dari pantauan awak Media ada belasan Tambang Rajuk Semut di aliran sungai Pilang, Desa Pilang Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung. Sabtu (10/4/2021)
Aktivitas Tambang Ilegal itu sampai saat ini belum tersentuh oleh pihak berwajib, padahal kegiatan penambangan ilegal itu bisa menghancurkan serta merusak keberlangsungan Hutan Bakau. Alasannya koordinasinya berjalan mulus.
Menurut keterangan dari narasumber yang enggan dipublikasikan namanya, Pasir Timah dari hasil tambang ilegal di sepanjang aliran Sungai Pilang Hutan Bakau, dijual kepada Kolektor YN
“Hasil Pasir Timah di sepanjang aliran sungai di jual kepada seorang kolektor YN,” ucap warga.
Lebih lanjut Kolektor yang berinisial YN saat di temui A 1 Online membenarkan kegiatan ini, bahkan setiap penjualan Biji Timah Rp, 20,000 per Kg, dengan alasan untuk koordinasi.
” Memang ada pemotongan saat penjualan Biji Timah sebesar Dua Puluh Ribu perkilogramnya, dengan alasan untuk koordinasi,” jelas YN, Jumat (9/4/2021).
Perlu di ketahui kerusakan Hutan Bakau atau hutan Mangrove efeknya sangat besar karena Hutan Bakau mampu menahan pesisir agar tidak terjadi abrasi dan tempat kehidupan ekositem tumbuhan-tumbuhan dan ikan serta Kepiting ( Is )