Pangkalpinang, Asatuonline.id-Melalui Surat resmi Nomor : 0215, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman meminta Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang untuk tidak memberi izin ekspor Delapan Kontainer Zirkon milik PT Cinta Alam Lestari, Sabtu (3/4/2021).
Kemudian pada Minggu (4/4/2021) Tim Direktorat Mineral dan Batubara yang didampingi Anggota DPR RI Komisi VII Bambang Patijaya SE MM dan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung Kombes Haryo Sugihartono melakukan pembongkaran Delapan Peti Kemas yang bermuatan Pasir Zirkon milik PT CAL di Pelabuhan Pangkalbalam.
Tim mengambil semua sampel Pasir Zirkon yang ada didalam Karung Peti Kemas tersebut.
Usai pengambilan sampel, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menyampaikan, pengecekan ulang ini dilakukan awalnya Media di Babel ramai menyoroti pengiriman Zirkon milik PT CAL itu selama 3 hari ini.
” Adanya dugaan perijinan yang belum lengkap, namun akan dilakukan pengecekan ulang. Kalau ini adalah sesuatu yang mengalir saja. Ini merupakan atensi langsung dari Menteri ESDM. Komisi VII akan melihat hasilnya seperti apa, verifikasi ulang ini. Pihak ESDM tidak akan main – main terhadap masalahnya ,ini merupakan keseriusan dari pihak Ditjen Minerba ESDM,” ungkap Bambang kepada awak media, Minggu (4/4/2021) di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang.
Bambang Patijaya mengatakan pihaknya masih menunggu hasil verifikasi Kementerian ESDM terkait keabsahan ekspor Zircon PT CAL sebelum mengambil sikap.
“Kementerian mengajak komisi VII DPR RI bersama mengajak ke lapangan. Kita menunggu hasil verifikasi seperti apa. Informasi yang kami dapat perizinannya lengkap. Tapi masih ingin dicek dan diuji oleh Dirjen ESDM apakah barang diuji sudah sesuai,” ujar BPJ panggilan akrabnya.
Ketua DPD Babel Partai Golongan Karya ini menyebut, terkait perizinan lengkap yang dikeluarkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) oleh Sucofindo, BPJ menuturkan pihaknya baru akan memanggil Surveyor dan meminta keterangan jika hasil verifikasi Kementerian ESDM sudah selesai.
“Kita berharap tidak terjadi hal-hal yang aneh-aneh. Soal pemanggilan pihak Sucofindo kita melihat hasilnya seperti apa. Tentu Kementerian ESDM punya tools untuk melakukan verifikasi ini. Saya lihat mereka juga mengajak staf dan petugas yang pasti memiliki kompetensi dan peralatan memadai untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.
Dijelaskan BPJ, pemeriksaan yang dilakukan Kementerian ESDM sah-sah saja guna mengetahui legalitas barang ekspor PT CAL dan juga keabsahan soal dokumen perusahaan.
“Jika tidak ada masalah kita tidak tahu. Kita berterima kasih kepada pers karena dari pantauan yang kami dapat dalam dua tiga hari ke belakang, pers yang mengangkat itu. Ini bentuk kerjasama yang baik tentunya dengan informasi yang disampaikan dan kami memfollow up,” ujarnya kembali.
Sementara itu Kepala Unit Sucofindo Pangkalpinang Rafli mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi dan hasilnya juga baik. Selain itu, kata Rafli, semua dokumen juga dicek Bea Cukai dan unsur lain, terutama terkait perpajakan.
“Mereka (PT CAL) juga harus membayar kewajiban mereka. Mereka pasti submit sebagai lampiran. Pasti mereka akan menyerahkan ke Bea Cukai. Kami juga melaporkan ke Bea Cukai by system, yakni di Indonesia National Single Window (INSW) kami upload LS-nya,” terang Rafli.
“Bea Cukai bisa cek disitu juga. Hasilnya nanti akan ada lampu merah atau lampu hijau dari Bea Cukai. Kalau misalnya dia tidak lolos dari kami hasil lab pasti dari Bea Cukai juga akan diberikan lampu merah,” tambahnya…(gei)