Serang,Asatuonline.id-Terkait adanya peralihan lahan hijau yang beralih fungsi menjadi lahan kuning di Lima Kecamatan, yakni Kecamatan Carenang, Binuang, Ciruas, Pontang, dan Tanara. Abdul Gofur menentang pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang tidak adil terhadap petani.
Sebagai Ketua Gerbang Tani Banten dan Sekertaris BPH Peradi Serang, Abdul Gofur sangat tidak setuju apabila zona hijau pertanian menjadi zona kuning.
“Pemkab Serang harusnya melihat perkembangan, bila ada daerah-daerah yang statusnya hijau tidak dengan gampang merubah menjadi ke zona kuning, ini menyangkut keadilan, Negara ini tidak boleh semena-mena terhadap petani,” tutur Abdul Gofur kepada Deteksi Online di Serang, Rabu (24/3).
Menurut Gofur ada yang mengganjal di wilayah zona hijau, yakni Kecamatan Ciruas, pontang, Lebak Wangi, Binuang dan Tanara, yang mana daerah ini adalah wilayah pertanian, yang sekarang beralih menjadi industri.
“Wilayah ini, Kecamtan Ciruas, Binuang, Lebak Wangi, Pontang, dan Tanahara adalah wilayah pertanian bahkan menjadi sentra beras Jaseng (Jawa Serang) namun, sekarang berubah fungsi menjadi wilayah industri terang Gofur,” imbuh Abdul Gofur.
Ia menambahkan, dirinya dan masyarakat petani akan melakukan perlawanan secara konstitusional.
“Kami menentang dan akan lakukan perlawanan secara konstitusi,” tegas Gofur kembali.
Pemerintah, jelas Abdul Gofur ketika merumuskan zonasi industri dan pertanian harusnya aspiratif dan adil serta melakukan kajian-kajian yang matang, jika berdalih pada Perda, maka akan kami uji materil perda tentang zonasi tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
“Ketika Pemkab merumuskan wilayah, terkait zona industri, pertanian dan sebagianya, harusnya melakukan kajian yang matang, harus berdasarkan keadilan, dan aspiratif,” ucapnya.
Perlu di ketahui Petani itu di jamin UUD 1945 dan UU No 19 th 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Dalam pasal 1 ayat 1-4 UU No 19 th 2013, Pemerintah bukan hanya mempunyai kewajiban melindungi tapi juga mensejahterakan petani dan sektor pertanian…(dayat)