Yayasan Ampera Desak Dugaan Korupsi Dana BNPB Diusut Tuntas: Jangan Khianati Korban Bencana

Banda Aceh, Asatu Online — Ketua DPP Yayasan Ampera Bidang Kelautan dan Perikanan, Mahdi Nurdin, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi dana penanggulangan bencana yang melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Mahdi menegaskan, dana penanggulangan bencana merupakan amanah rakyat yang harus digunakan untuk membantu masyarakat terdampak, bukan menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

“Jika benar ada pihak yang melakukan korupsi terhadap dana penanggulangan bencana, itu merupakan tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami penderitaan, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Mahdi.

Menurutnya, penyalahgunaan dana bencana bukan sekadar persoalan kerugian keuangan negara. Jika terbukti, tindakan tersebut juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap negara yang seharusnya hadir memberikan perlindungan saat rakyat menghadapi musibah.

Dana penanggulangan bencana memiliki peran vital. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung penyelamatan korban, memenuhi kebutuhan dasar, membangun kembali rumah warga, hingga memulihkan perekonomian masyarakat terdampak.

Mahdi mengingatkan, korban bencana kerap kehilangan rumah, harta benda, mata pencaharian, bahkan anggota keluarga. Dalam kondisi sulit itu, bantuan pemerintah menjadi tumpuan untuk bangkit dan kembali menjalani kehidupan.

Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Mahdi meminta setiap dugaan penyimpangan dana bencana diperiksa secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia menegaskan, pengusutan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti. Jika pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah memastikan pengelolaan anggaran penanggulangan bencana berjalan akuntabel, mulai dari perencanaan hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Rakyat Berhak Tahu Penggunaan Dana

Selain mendesak penegakan hukum, Mahdi mendorong keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran penanggulangan bencana.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui besaran anggaran, mekanisme penyaluran, hingga manfaat bantuan yang diterima korban.

“Rakyat berhak mengetahui ke mana dana bencana dialokasikan, bagaimana proses penyalurannya, dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat. Transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban negara kepada rakyat,” katanya.

Mahdi menilai, pengawasan penggunaan anggaran publik perlu melibatkan lembaga berwenang serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dan media.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyimpangan sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

Jangan Lukai Hati Korban Bencana

Mahdi menegaskan, penanganan bencana tidak semata-mata menyangkut anggaran. Di dalamnya terdapat tanggung jawab moral, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Ia mempertanyakan bagaimana perasaan korban yang kehilangan rumah dan mata pencaharian apabila dana yang seharusnya membantu pemulihan mereka justru diduga disalahgunakan.

“Bayangkan bagaimana perasaan masyarakat yang kehilangan rumah dan mata pencaharian, sementara dana yang seharusnya membantu mereka justru diduga disalahgunakan. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang harus menjadi perhatian kita bersama,” tuturnya.

Mahdi berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan seluruh anggaran penanggulangan bencana dikelola secara bertanggung jawab, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.

Ia menegaskan, uang negara yang dialokasikan untuk membantu korban bencana merupakan amanah yang tidak boleh dikhianati.(mrw/mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *