Tambang Timah Keranggan-Tembelok Sulit Diberantas, Warga: Pemodal dan Kolektor Tak Tersentuh

Tambang Timah ilegal di Keranggan – Mentok (Foto : berita5)

Bangka Barat, Asatu Online— Aktivitas tambang timah ilegal kembali menggeliat di perairan Keranggan-Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Meski kawasan tersebut disebut memiliki fungsi perikanan dan konservasi. Berdasarkan pantauan Asatu Online, Jumat (11/9/2026) ponton isap masih ramai beraktifitas.

Ironisnya, penertiban yang berulang kali dilakukan aparat dinilai warga belum menyentuh akar persoalan. Pekerja disebut pernah diamankan, tetapi pihak yang diduga menjadi kolektor dan pemodal serta pengendali kegiatan tambang justru belum tersentuh proses hukum.

Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga yang mengetahui aktivitas pertambangan di kawasan Keranggan-Tembelok. Mereka meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir mendapat tekanan.

“Yang ditangkap hanya pekerja . Pemilik modal dan kolektor timahnya tidak pernah tersentuh. Kalau seperti ini terus, tambang akan tetap berjalan,” ujar seorang warga, Saptu (12/9/2026).

Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang dapat kembali berlangsung tidak lama setelah patroli dilakukan. Menurut mereka, ponton-ponton yang sebelumnya meninggalkan lokasi kembali beroperasi setelah situasi dianggap aman.

Kawasan Pesisir Diduga Jadi Arena Tambang

Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena kawasan Keranggan-Tembelok disebut memiliki fungsi penting bagi masyarakat pesisir.

Wilayah tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan warga berkaitan dengan zona perikanan tradisional, alur pelayaran serta kawasan mangrove. Karena itu, kegiatan pertambangan tanpa perizinan di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerusakan lingkungan.

Namun di lapangan, warga melaporkan masih menemukan aktivitas ponton isap produksi dan tambang selam.

Para pelaku disebut menggunakan pola berpindah-pindah lokasi. Ketika patroli datang, aktivitas dihentikan atau ponton meninggalkan lokasi. Setelah patroli berlalu, aktivitas diduga kembali berlangsung.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan warga bahwa persoalan tambang bukan semata soal keberadaan pekerja di lapangan, tetapi juga menyangkut jaringan modal dan distribusi hasil tambang.

Sudah Ditertibkan, Tambang Kembali Jalan

Bukan sekali aparat melakukan penindakan di kawasan tersebut.

Pada Mei 2026, aparat disebut mengamankan 19 orang dan enam unit ponton. Penertiban kembali dilakukan pada awal September 2026 dengan meminta ponton meninggalkan perairan Keranggan-Tembelok.

Namun, berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas pertambangan kembali muncul setelah penertiban.

Warga pun mempertanyakan efektivitas operasi jika setelah pekerja diamankan atau ponton dipindahkan, aktivitas serupa kembali berlangsung.

“Kalau hanya pekerjanya yang ditangkap, besok bisa muncul lagi pekerja baru. Yang harus dicari adalah siapa yang menyediakan modal dan siapa yang menerima hasil timahnya,” kata warga tersebut.

Dugaan ‘Uang Pengamanan’ Ikut Disorot

Lebih jauh, masyarakat menyampaikan adanya dugaan pungutan tidak sah yang disebut-sebut sebagai biaya pengamanan aktivitas tambang.

Sebagian hasil produksi diduga disetorkan kepada pihak tertentu agar kegiatan penambangan tetap bisa berjalan.

Warga juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak tertentu yang mengetahui atau bahkan memfasilitasi aktivitas tambang apabila kegiatan tersebut benar-benar berlangsung berulang kali di kawasan yang sama.

Mereka mendesak aparat mengusut dugaan tersebut berdasarkan bukti, termasuk menelusuri aliran uang dan transaksi hasil tambang jika ditemukan indikasi tindak pidana.

Nama Pemodal Disebut, Polisi Diminta Buka Terang

Dalam laporan masyarakat yang diterima, sejumlah nama disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang maupun penampungan timah di wilayah Mentok.

Nama yang disebut antara lain Lk, Ip, Mas J, Dyt dan Sn-Sn.

Warga menyebut Lk diduga sebagai salah satu pemodal yang telah lama beraktivitas di kawasan tersebut. Mereka juga menyebut pernah ada penggerebekan terhadap gudang yang dikaitkan dengannya.

Nama Ip disebut warga diduga memiliki jaringan penambangan di wilayah Mentok. Sedangkan Mas J disebut berkaitan dengan aktivitas penampungan timah dan disebut berbasis di Desa Mayang.

Sementara Dyt dan Sn-Sn disebut sebagai kolektor atau penampung di tingkat lapangan.

Karena itu, warga meminta aparat mengungkapkan secara terbuka siapa saja yang sebenarnya berada di balik aktivitas tambang tersebut.

Warga: Jangan Hanya Tangkap ‘Anak Buah’

Warga menilai penindakan terhadap pekerja lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan jika pemodal dan pengendali tambang tidak ikut dibongkar.

Mereka meminta aparat menggunakan pendekatan penegakan hukum terhadap jaringan, mulai dari pemodal, pengelola ponton, penampung, hingga pihak yang membeli atau menampung hasil tambang.

Selain merugikan negara dari sisi potensi penerimaan, aktivitas tambang tanpa izin juga dikhawatirkan mengganggu aktivitas nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Selain itu warga juga meminta Satgas Trikakti dan Satgas Halilintar turun langsung mengecek kondisi di lapangan. Mereka berharap operasi tidak berhenti pada patroli dan pengusiran ponton, tetapi dilanjutkan dengan penyelidikan terhadap jaringan yang berada di belakang aktivitas tersebut.

Pertanyaan yang kini mengemuka di tengah masyarakat sederhana: Jika tambang terus muncul setelah berulang kali ditertibkan, siapa yang sebenarnya membiayai dan mengendalikan operasinya?

Laporan : Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *