Rumah Dibongkar Paksa, Advokat Jarmut AS Tahun: Ini Perampasan Hak Atas Tempat Tinggal

Depok, Asatu Online – Sebuah rumah warga di Depok disebut dibongkar secara paksa. Atap rumah dibongkar, sementara bagian tembok diruntuhkan. Warga yang menjadi korban hanya bisa menyaksikan rumahnya dibongkar.

Kasus tersebut kini ditempuh melalui jalur hukum. Korban telah membuat laporan kepada polisi dan menunjuk advokat Dr. Ir. Jarmut AS Tahun, SH, MH, M.TH sebagai kuasa hukum.

Jarmut menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas sengketa antarwarga. Menurut dia, jika pembongkaran dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan, persoalan itu menyangkut hak warga atas tempat tinggal.

“Ini bukan sekadar sengketa. Ini menyangkut perampasan hak atas tempat tinggal,” kata Jarmut dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).

Dia mempertanyakan tindak lanjut aparat setelah laporan dibuat. Menurut Jarmut, korban telah menempuh jalur hukum dengan harapan mendapat perlindungan dan kepastian hukum.

“Laporan sudah ada, pengacara sudah ditunjuk. Harapannya sederhana, hukum hadir dan laporan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Jarmut menyebut belum adanya tindakan nyata di lapangan membuat korban merasa belum memperoleh perlindungan sebagaimana diharapkan.

Dia menegaskan, pembongkaran rumah secara paksa tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menjadi tindakan main hakim sendiri. Karena itu, menurut dia, aparat penegak hukum perlu memastikan duduk perkara dan dasar hukum pembongkaran tersebut.

“Ketika hukum kalah cepat dari kekuatan, ini bisa menjadi preseden buruk. Hari ini rumah warga, besok bisa terjadi kepada siapa saja,” kata Jarmut.

Menurut Jarmut, penanganan perkara tersebut juga menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membuat laporan.

“Polri memiliki mekanisme untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Publik tentu menunggu bagaimana perkara ini ditangani,” ujarnya.

Dia meminta aparat mengusut dugaan pembongkaran tersebut secara profesional, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat serta memastikan apakah tindakan pembongkaran memiliki dasar hukum yang sah.

Jarmut juga meminta pembongkaran dihentikan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, dia meminta proses hukum dilakukan apabila dalam penyelidikan ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

“Korban dan keluarganya juga harus mendapatkan perlindungan agar tidak kembali menjadi korban,” katanya.

Jarmut menegaskan rumah bukan sekadar bangunan fisik. Menurut dia, tempat tinggal merupakan bagian dari hak dasar dan menyangkut martabat seseorang.

Karena itu, dia berharap negara hadir memberikan kepastian hukum kepada korban dan memastikan setiap tindakan terhadap rumah warga dilakukan berdasarkan hukum, bukan kekuatan.

“Kalau hukum benar-benar hadir, masyarakat akan percaya. Sebaliknya, ketika laporan tidak ditindaklanjuti, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa dipertaruhkan,” ujar Jarmut.

Laporan : Johanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *