Suherman Saleh (Foto : Ist)
Asatu Online, Bangka — Dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) bukan uang siluman dan bukan pula anggaran yang dapat digunakan sesuka hati tanpa pertanggungjawaban. Dana tersebut bersumber dari masyarakat dan menjadi bagian dari penerimaan daerah. Karena itu, setiap rupiah yang terkumpul harus jelas peruntukan, penggunaan, serta pertanggungjawabannya kepada publik.
Wartawan senior Suherman Saleh menilai dugaan adanya kesalahan dalam penggunaan dana PPJ Kabupaten Bangka patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Bangka maupun Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung perlu mencermati persoalan tersebut secara objektif, terutama jika terdapat informasi awal yang dapat diverifikasi.
“Dugaan ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Ini pertanyaan publik yang harus dijawab dengan data. Kalau pengelolaannya benar, buka semuanya. Kalau ada kekeliruan, segera perbaiki. Tetapi jika ditemukan unsur penyimpangan, proses sesuai hukum,” ujar Suherman Saleh di Sungailiat, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, PPJ memiliki keterkaitan erat dengan penyediaan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU). Karena itu, masyarakat sangat beralasan mempertanyakan apakah penerimaan PPJ yang dipungut selama ini telah memberikan manfaat yang sebanding dengan kondisi penerangan jalan di Kabupaten Bangka.
“Pertanyaan paling mendasar adalah, berapa total PPJ yang diterima Kabupaten Bangka setiap tahun? Berapa yang benar-benar dialokasikan dan direalisasikan untuk PJU? Lalu bagaimana penggunaan anggaran tersebut?” tegasnya.
Suherman menilai pertanyaan tersebut bukan persoalan politis ataupun upaya menyudutkan pemerintah daerah. Ini murni bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan uang yang berasal dari masyarakat. Terlebih, masih terdapat ruas jalan dan kawasan permukiman yang dinilai membutuhkan penerangan serta pemeliharaan PJU secara optimal.
“Jangan sampai masyarakat rutin membayar pajak melalui rekening listrik, sementara di lapangan masih ditemukan lampu PJU yang mati, rusak, minim pemeliharaan atau kawasan yang belum mendapatkan penerangan secara layak. Kalau itu terjadi, pemerintah wajib memberikan penjelasan yang terang dan berbasis data,” katanya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bangka dinilai perlu membuka data pengelolaan PPJ secara transparan. Mulai dari target dan realisasi penerimaan, penganggaran, pembayaran rekening listrik PJU, biaya pemeliharaan, pengadaan lampu dan tiang, pembangunan PJU baru hingga realisasi setiap kegiatan yang bersumber dari anggaran terkait.
“Transparansi bukan kemurahan hati pemerintah kepada masyarakat. Transparansi adalah bagian dari pertanggungjawaban dalam mengelola uang rakyat. Masyarakat jangan hanya ditempatkan sebagai pembayar pajak, tetapi juga harus diberikan hak untuk mengetahui bagaimana uang tersebut dikelola,” ujarnya.
Menurut Suherman, apabila seluruh pengelolaan dana PPJ telah sesuai aturan, pemeriksaan justru akan menjadi langkah positif untuk membuktikan bahwa tidak ada penyimpangan. Sebaliknya, apabila ditemukan pekerjaan fiktif, volume pekerjaan tidak sesuai, penggelembungan anggaran atau penggunaan anggaran yang tidak semestinya, aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Saya mendesak Kejaksaan Negeri Bangka tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Jika ada informasi dan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan, lakukan penelusuran. Periksa dokumen APBD, realisasi anggaran, kontrak pekerjaan, dokumen pembayaran, hingga kondisi fisik PJU di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan juga penting untuk mencocokkan antara angka yang tercantum dalam dokumen anggaran dengan kondisi nyata di lapangan. Jangan sampai laporan administrasi terlihat sempurna, sementara fakta penerangan jalan justru menunjukkan kondisi yang berbeda.
“Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum bukan berarti pemerintah daerah telah bersalah. Justru pemeriksaan objektif diperlukan untuk memastikan pengelolaan uang publik berjalan sesuai aturan sekaligus menjawab keresahan masyarakat,” jelasnya.
Pada akhirnya, Suherman menegaskan bahwa dana PPJ adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Pemerintah Kabupaten Bangka harus memberikan penjelasan, aparat penegak hukum harus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional, dan masyarakat berhak mendapatkan kepastian.
“Kalau bersih, katakan bersih dengan bukti. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Kalau ditemukan unsur pidana, tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan pengelolaan dana PPJ menjadi wilayah abu-abu,” pungkas wartawan senior ini. (yn)












