Asatu Online, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) di Bangka Belitung terus bergulir.
Kabar yang menyebut penanganan perkara oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI terhenti, dipastikan tidak benar. Sebaliknya, penyidik justru semakin mengintensifkan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian dugaan ekspor ilegal logam tanah jarang (Rare Earth Element/REE) tersebut.
Terbaru, tiga aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai Pangkalpinang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI, Kamis (20/8/2026).
Ketiganya masing-masing berinisial HD, AH dan TAC. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna.
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan
Sebelumnya, Kejagung telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Junanto Kurniawan, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang; Gian Prabuharto, Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang; serta Iwan Setiawan, perwakilan PT PMM.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tata kelola pertambangan dan ekspor mineral strategis dalam rentang 2018 hingga 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat upaya memanipulasi hasil pemeriksaan laboratorium dan dokumen ekspor sehingga komoditas yang mengandung logam tanah jarang dapat dikirim ke luar negeri.
Kandungan REE Diduga Disembunyikan
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, Iwan Setiawan diduga meminta Gian Prabuharto agar pemeriksaan sampel ilmenite milik PT PMM tidak dilakukan secara menyeluruh.
Tujuannya diduga agar kandungan logam tanah jarang atau REE yang terdapat dalam komoditas tersebut tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium.
Padahal, REE memiliki nilai ekonomi tinggi dan termasuk mineral strategis yang mendapat pembatasan dalam kegiatan ekspor.
Penyidik menduga pemeriksaan sampel hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag. Kondisi tersebut diduga menyebabkan kandungan REE tidak teridentifikasi dalam laporan pemeriksaan.
Iwan juga diduga meminta agar kadar ilmenite dinyatakan berada di atas 45 persen sehingga memenuhi persyaratan untuk dapat diekspor.
Bea Cukai Tetap Terbitkan Dokumen Ekspor
Sementara itu, Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang diduga tetap mengakomodasi kegiatan ekspor tersebut.
Dalam konstruksi perkara Kejagung, Junanto disebut mengetahui adanya kandungan REE berdasarkan hasil laboratorium Tekmira yang disampaikan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta dan P2P Pusat.
Namun, dokumen ekspor tetap diterbitkan dengan mengacu pada laporan hasil pemeriksaan PT Sucofindo yang diduga telah dikondisikan sehingga kandungan REE tidak tercantum.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT PMM diduga dapat mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal. Ekspor tersebut diduga menguntungkan PT PMM secara melawan hukum.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Kejaksaan Agung hingga kini masih melakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara melalui tim auditor.
“Terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” kata Anang Supriatna.
Pemeriksaan terhadap tiga ASN Bea Cukai Pangkalpinang menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Pemeriksaan ini juga menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki keterkaitan dengan proses ekspor material mengandung REE tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (yn)
















