Syafitri Indah Wuri dan Misteri 200 Ton Timah: BPI KPNPA RI Desak Kejati Babel Buka Terang Jejak Barang yang Hilang

Ketum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Ist)

Asatu Online, Jakarta— Misteri keberadaan sekitar 200 ton balok timah di kawasan Smelter PT Tinindo Inter Nusa (TIN) kembali menjadi sorotan. Kasus yang menyeret nama Syafitri Indah Wuri ini belum sepenuhnya menemukan titik terang, meski sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) telah menyatakan melakukan pendalaman.

Sorotan terbaru datang dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, yang mendesak Kejati Babel tidak membiarkan perkara tersebut menguap tanpa kejelasan.

Menurut Rahmad, persoalan utamanya bukan sekadar apakah 200 ton balok timah itu secara administratif berstatus barang sitaan atau bukan. Yang jauh lebih penting adalah siapa yang menguasai, memindahkan, menggali, menjual, dan menerima hasil penjualan timah tersebut.

“Kalau benar ada 200 ton balok timah yang dikubur, kemudian sebagian digali dan dialihkan, publik berhak mendapatkan penjelasan. Siapa yang memerintahkan? Siapa yang mengangkut? Kepada siapa dijual? Dan ke mana uang hasil penjualannya?” tegas Rahmad Sukendar di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Siapa Syafitri Indah Wuri?

Nama Syafitri Indah Wuri mencuat dalam sejumlah pemberitaan terkait perkara balok timah di PT TIN. Dalam pemberitaan tersebut, Syafitri disebut memiliki hubungan pribadi dengan Hendry Lie, pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa yang kemudian menjadi terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah.

Hendry Lie sendiri kini telah berkekuatan hukum setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya. Ia tetap dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga timah.

Dalam perkara pokok tersebut, PT Tinindo Internusa menjadi bagian penting karena Hendry Lie disebut menerima uang sekitar Rp1,06 triliun melalui perusahaan tersebut dari transaksi pembelian bijih timah ilegal dan kegiatan terkait tata niaga timah.

Sementara itu, sejumlah pemberitaan mengaitkan Syafitri dengan pengelolaan kepentingan Hendry Lie setelah proses hukum terhadap pengusaha tersebut berjalan.

Nama Syafitri Muncul dalam Misteri 200 Ton

Perkara menjadi semakin menarik ketika sejumlah media pada 2025 memberitakan adanya sekitar 200 ton balok timah yang sebelumnya ditimbun di kawasan PT TIN.

Dalam laporan tersebut, sekitar 120 ton disebut telah dipindahkan lebih dahulu, sementara sekitar 80 ton lainnya masih tertimbun dan kemudian digali kembali.

Nama Syafitri kemudian disebut dalam sejumlah laporan media sebagai pihak yang diduga memerintahkan pengambilan sisa timah tersebut.

Namun, keterlibatan Syafitri belum ada keterangan resmi aparat penegak hukum atau dari Syafitri sendiri kepada Asatu Online.

Kejati Babel pada Maret 2025 menyatakan 200 ton balok timah tersebut bukan barang sitaan Kejagung, karena penimbunan dan pengalihan disebut telah terjadi sebelum penyegelan dan penyitaan aset PT TIN pada April 2024.

Di sinilah persoalan hukum menjadi penting

Jika barang tersebut memang bukan barang sitaan, status kepemilikannya siapa? Jika merupakan aset perusahaan yang terkait perkara korupsi, bagaimana proses pengalihannya? Dan jika sudah dijual sebelum penyitaan, siapa yang menerima manfaat ekonominya?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab melalui penyelidikan yang transparan.

Kemudian, Kejati Babel sebelumnya menyatakan masih mendalami informasi mengenai keberadaan dan transaksi balok timah tersebut. Sejumlah pihak juga disebut telah dimintai keterangan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana.

Diketahui, pada akhir Desember 2025, Kajati Babel Sila Haholongan Pulungan menegaskan bahwa perkara penggalian dan hilangnya 200 ton balok timah tersebut tidak dihentikan. Ia menyatakan penyelidikan awal telah dilakukan dan perkara akan dilanjutkan serta menjadi salah satu prioritas awal 2026.

Artinya, sampai saat ini publik masih menunggu jawaban, apakah penyelidikan tersebut telah menghasilkan peningkatan status perkara atau masih berada pada tahap pendalaman?

BPI KPNPA RI: Jangan Sampai Kasus Hilang Bersama Barangnya

Rahmad Sukendar menilai aparat penegak hukum harus memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.

Ia meminta Kejati Babel membuka secara terang proses hukum terhadap dugaan pengalihan 200 ton balok timah tersebut, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, memerintahkan, mengawal, mengangkut maupun menerima hasil penjualan.

“Jangan sampai barangnya hilang, kemudian kasusnya juga ikut hilang. Negara harus hadir. Kalau memang tidak ada tindak pidana, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil penyelidikan. Kalau ditemukan unsur pidana, tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Rahmad.

Menurutnya, perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena muncul di tengah perkara korupsi tata niaga timah yang telah menjerat Hendry Lie.

Hendry Lie sendiri telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan putusan tersebut tetap berlaku setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya.

Karena itu, menurut Rahmad, tidak boleh ada ruang bagi pihak mana pun untuk menghilangkan jejak aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus tata niaga timah Bangka Belitung juga menjadi perhatian publik karena angka kerusakan lingkungan yang sangat besar.

Angka Rp271 triliun yang selama ini ramai disebut berkaitan dengan perkara timah merupakan komponen kerugian lingkungan. Dalam perkembangan putusan perkara Hendry Lie, angka tersebut dibedakan dari kerugian negara yang dipertimbangkan dalam perkara korupsi.

Dengan demikian, angka Rp271 triliun tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menyebut seluruhnya sebagai uang yang telah dikorupsi.

Tetapi satu hal jelas, skala perkara timah sangat besar dan menyangkut kepentingan negara serta masyarakat Bangka Belitung.

Karena itu, setiap informasi mengenai aset, hasil tambang, balok timah, transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara harus ditelusuri secara serius.

Publik Menunggu Jawaban Kejati Babel

Kini sejumlah pertanyaan masih menggantung.

Benarkah sekitar 200 ton balok timah tersebut telah dialihkan dan dijual?

Siapa yang memberikan perintah penggalian dan pemindahan?

Apa posisi Syafitri Indah Wuri dalam perkara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan resmi?

Ke mana hasil penjualan timah itu mengalir?

Apakah terdapat pihak lain yang terlibat?

Dan yang paling penting, apakah penyelidikan Kejati Babel masih berjalan, sudah dihentikan, atau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan?

BPI KPNPA RI meminta seluruh pertanyaan tersebut dijawab melalui proses hukum, bukan melalui spekulasi.

“Kami mendesak Kejati Babel tegas dan transparan. Jangan ada kesan tebang pilih. Kalau ada bukti pelanggaran hukum, proses siapa pun yang terlibat. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan kepada masyarakat. Jangan biarkan kasus ini menggantung,” pungkas Rahmad Sukendar. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *