DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Menjadi Pengadilan Media Sosial

Asatu Online, Jakarta — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan, derasnya arus informasi di media sosial tidak boleh menggeser prinsip due process of law dalam penegakan hukum.

Pesan itu disampaikan Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, dalam rangkaian pengangkatan advokat baru sekaligus peringatan HUT ke-2 DePA-RI yang digelar di Summer Day Hotel, Banjarbaru, Jumat (14/8/2026).

Luthfi mengingatkan, di era digital sebuah dugaan pelanggaran hukum dapat berubah menjadi viral hanya dalam hitungan menit. Potongan video, narasi sepihak, judul provokatif hingga komentar warganet kerap membentuk opini publik sebelum proses hukum berjalan secara utuh.

Menurutnya, viralitas tidak boleh ditempatkan sebagai ukuran kebenaran.

“Viral bukan bukti hukum. Popularitas bukan ukuran kebenaran. Tekanan publik tidak boleh menggantikan proses peradilan,” tegas Luthfi.

Jangan Sampai Algoritma Jadi Hakim

DePA-RI menilai setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh perlakuan yang adil, kesempatan membela diri serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Namun, media sosial bekerja dengan logika berbeda. Konten emosional, kontroversial dan sensasional justru lebih mudah mendapat perhatian dibandingkan informasi yang lengkap dan berimbang.

Jika sebelumnya dikenal istilah trial by the press, kini muncul ancaman baru berupa trial by social media.

Seseorang bisa terlebih dahulu “dihakimi” jutaan pengguna media sosial sebelum perkara diperiksa secara objektif di ruang pengadilan.

“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Jangan sampai Rule of Law digantikan Rule of Algorithm,” ujar Luthfi, didampingi jajaran pimpinan DePA-RI, di antaranya Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung dan Irana Yudiartika.

Kritik Boleh, Menghakimi Jangan

DePA-RI menegaskan kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi dan dijamin konstitusi.

Masyarakat tetap memiliki hak untuk mengkritik aparat penegak hukum, mengawasi proses hukum dan menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, kehormatan serta martabat manusia dan independensi peradilan.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan secara tegas antara mengkritik proses hukum dengan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.

Advokat Bukan Sekadar Pembela Perkara

Dalam situasi tersebut, DePA-RI menilai profesi advokat memiliki tanggung jawab yang semakin besar.

Advokat tidak cukup hanya menguasai teknis hukum. Profesi ini juga dituntut memiliki wawasan luas, integritas dan keberanian menjaga konstitusi serta prinsip negara hukum.

Advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien, tetapi juga bagian dari penjaga agar proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi.

Luthfi mengutip prinsip yang pernah diperjuangkan almarhum Adnan Buyung Nasution, bahwa keadilan bukan hanya milik orang yang dianggap baik.

Orang yang dituduh melakukan kejahatan sekalipun tetap memiliki hak untuk memperoleh pembelaan dan proses hukum yang adil.

Luthfi yang pernah menjadi asisten pribadi Adnan Buyung Nasution mengatakan, profesionalisme seorang advokat justru diuji ketika orang yang dibelanya tidak disukai publik.

“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” katanya.

Dorong Literasi Hukum Digital

DePA-RI juga mengajak masyarakat, media massa, aparat penegak hukum, advokat dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat literasi hukum di ruang digital.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi hukum yang beredar di media sosial tanpa memeriksa sumber, konteks dan kebenarannya.

Jangan sampai masyarakat ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, kemudian menjatuhkan vonis berdasarkan potongan informasi.

Di sisi lain, advokat juga didorong aktif hadir di ruang digital untuk memberikan edukasi hukum yang benar, berimbang dan bertanggung jawab.

Menurut Luthfi, personal branding for lawyers memang penting di era digital. Namun, popularitas tidak boleh mengalahkan integritas.

“Personal branding penting, tetapi integritas, reputasi, keberpihakan kepada keadilan dan konsistensi jauh lebih penting,” ujarnya.

Jangan Sampai Muncul “No Viral No Justice”

DePA-RI berpandangan teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat demokrasi dan memperluas akses terhadap keadilan, bukan melahirkan bentuk baru penghakiman massa atau eigenrichting.

Pengadilan memiliki hukum acara. Media sosial memiliki algoritma.

Pengadilan bekerja berdasarkan hukum, alat bukti dan proses persidangan. Sementara algoritma bekerja mengejar perhatian dan interaksi pengguna.

“Jangan biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya,” seru Luthfi.

Menurut DePA-RI, negara hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara atau paling populer di media sosial.

Kebenaran dan keadilan harus ditentukan berdasarkan hukum, alat bukti, proses yang fair dan independensi lembaga peradilan.

Karena itu, DePA-RI mengingatkan jangan sampai berkembang budaya “no viral, no justice”—seolah-olah perkara baru bergerak ketika sudah menjadi viral.

Membangun keadilan, kata Luthfi, harus dimulai dari pemerintah, pejabat negara dan pembentuk undang-undang sebagai teladan utama. Hal yang sama berlaku bagi seluruh aparat penegak hukum—hakim, polisi, jaksa maupun advokat.

“Kalau para pemegang amanah mampu memberikan contoh penegakan hukum yang adil dan berintegritas, masyarakat pun akan belajar mencontohnya,” pungkasnya. (yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *