Ketua Forum Masyarakat Karanganyar (FORMASKA) , Muhammad Riyadi (Foto : Ist)
Jakarta, Asatu Online– Forum Masyarakat Karanganyar (FORMASKA) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru menjadikan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai salah satu prioritas penegakan hukum.
Ketua FORMASKA Muhammad Riyadi, yang akrab disapa Yeri, mengatakan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru harus menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang politik.
Menurut Yeri, mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi sebanyak empat kali oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar. Namun, kata dia, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Apabila benar telah dilakukan pemanggilan berulang dan tidak dipenuhi, penyidik harus mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu,” ujar Yeri dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2026.
Yeri menilai lambannya perkembangan perkara telah memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi proses hukum terhadap mantan kepala daerah tersebut. Menurut dia, persepsi itu hanya dapat dijawab melalui proses penyidikan yang terbuka, profesional, dan akuntabel.
“Jika memang tidak ada intervensi, buktikan melalui proses hukum yang transparan. Namun apabila ada pihak yang menghambat atau melindungi proses penegakan hukum, persoalan itu harus diusut karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
FORMASKA juga meminta penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah kepada pihak-pihak yang diduga terkait. Menurut Yeri, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap Jampidsus yang baru dapat melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut agar proses penyidikan berjalan objektif dan tidak berlarut-larut.
“Masyarakat Karanganyar menunggu kepastian hukum. Kami berharap perkara ini dituntaskan secara profesional sehingga tidak muncul anggapan bahwa ada pihak yang kebal hukum,” ujar Yeri.(bud)












