GALAKSI–BALAD KBB Kirim “Surat Darurat” kepada Raffi Ahmad, Minta Istana Awasi Dugaan Mafia Jabatan di Bandung Barat

Jakarta, Asatu Online – Dugaan praktik mafia jabatan yang disebut menggerogoti birokrasi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini dibawa hingga ke lingkaran Istana. Aliansi Masyarakat Peduli Bandung Barat yang terdiri dari GALAKSI dan BALAD KBB secara resmi mengirimkan surat kepada Raffi Farid Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, yang juga merupakan kakak ipar Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.

Surat tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan yang selama ini bergulir di tingkat daerah kini didorong agar memperoleh perhatian langsung dari pemerintah pusat. Dokumen itu juga ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet Republik Indonesia dengan melampirkan sejumlah dokumen, kliping pemberitaan, serta data yang diklaim sebagai bukti awal dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan BKPSDM Kabupaten Bandung Barat.

Koordinator Garda Pelawan Korupsi GALAKSI Bandung Barat, Ikhwan Veroustiawan, mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai mekanisme pengawasan di tingkat daerah belum mampu menjawab keresahan masyarakat.

“Kami meminta Bapak Raffi Ahmad menggunakan kapasitas dan aksesnya sebagai Utusan Khusus Presiden untuk menyampaikan kondisi yang terjadi di Bandung Barat kepada Presiden. Dugaan mafia jabatan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal birokrasi semata. Jika benar terjadi, maka ini merupakan ancaman serius terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Ikhwan dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Menurut Ikhwan, praktik jual beli jabatan tidak hanya berpotensi melanggar aturan administrasi kepegawaian, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi yang lebih sistematis. Jabatan publik, kata dia, semestinya diperoleh melalui sistem merit berdasarkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme, bukan melalui mekanisme transaksional.

“Ketika jabatan diperoleh melalui transaksi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya profesionalisme aparatur sipil negara, tetapi juga kualitas pelayanan publik. Pada akhirnya masyarakatlah yang akan menjadi korban,” tegasnya.

Ia menilai pejabat yang memperoleh jabatan melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan berpotensi mencari cara mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memicu penyimpangan anggaran, praktik pengaturan proyek, hingga menurunnya kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dampaknya sangat luas. Jalan rusak, sekolah terbengkalai, pelayanan kesehatan menurun, sementara anggaran negara berpotensi disalahgunakan untuk menutup biaya politik maupun biaya memperoleh jabatan,” katanya.

GALAKSI dan BALAD KBB menegaskan pengiriman surat kepada Raffi Ahmad bukan dimaksudkan membawa persoalan ke ranah hubungan keluarga Bupati Bandung Barat. Langkah tersebut semata-mata bertujuan membuka jalur komunikasi kepada pemerintah pusat agar dugaan yang berkembang memperoleh perhatian serius serta penanganan yang independen dan transparan.

Ikhwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Ia mengapresiasi langkah awal aparat penegak hukum yang telah meminta keterangan pelapor, namun berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berhenti pada tahap klarifikasi.

“Kami tidak ingin perkara ini berhenti hanya pada klarifikasi. Publik membutuhkan kepastian hukum. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan unsur pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ikhwan menyebut GALAKSI telah menyiapkan sejumlah dokumen, keterangan saksi, serta data pendukung yang diklaim dapat memperkuat laporan. Apabila penanganan di tingkat daerah dinilai tidak berjalan objektif, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut kepada instansi terkait di tingkat nasional, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Komisi Aparatur Sipil Negara (sesuai kewenangan), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

GALAKSI menegaskan gerakan yang dilakukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (Red)

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *