Bangka, Asatuonline – Penerbitan surat tanah oleh Pemerintah Desa Balunijuk, Kabupaten Bangka, di atas lahan yang masih berstatus sengketa menuai sorotan. Seorang warga, Junaidi, mempertanyakan proses administrasi tersebut karena sebelumnya ia mengaku telah memperingatkan pemerintah desa agar tidak menerbitkan dokumen kepemilikan sebelum sengketa diselesaikan.
Junaidi mengatakan lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari harta warisan orang tuanya yang dibagikan sekitar pada 2020. Sejak saat itu, lahan tersebut diklaim oleh pihak lain sehingga status kepemilikannya masih menjadi sengketa.
Empat bulan lalu, Junaidi mengaku mendatangi Kepala Desa Balunijuk, Suwandi, untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta agar pemerintah desa menghentikan seluruh proses administrasi penerbitan surat tanah hingga terdapat kepastian hukum.
“Saya sudah mengingatkan langsung kepada Pak Kades agar jangan menerbitkan surat tanah sebelum persoalan ini selesai,” kata Junaidi, Minggu (12/7).
Namun, sekitar dua pekan lalu, ia mengetahui surat tanah tersebut justru telah diterbitkan dan diproses hingga ke tingkat kecamatan.
“Saya sangat terkejut. Tanah yang masih dalam sengketa justru diterbitkan suratnya oleh pihak Desa Balunijuk,” ujarnya.
Persoalan semakin serius setelah Junaidi memeriksa dokumen tersebut. Dalam berkas itu tercantum tanda tangan atas namanya sebagai persetujuan batas bidang tanah. Junaidi menegaskan tidak pernah dimintai persetujuan maupun membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
“Itu bukan tanda tangan saya. Bentuk tandatangannya berbeda dan saya tidak pernah menandatangani surat itu. Saya menduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan,” katanya.
Ia juga menilai uraian batas-batas tanah yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga semakin memperkuat keberatannya terhadap proses penerbitan surat tersebut.
Menanggapi tudingan itu, Kepala Desa Balunijuk, Suwandi, mengakui pernah menerima keberatan dari Junaidi terkait status lahan yang disengketakan. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui bahwa dokumen yang ditandatanganinya merupakan surat tanah untuk objek yang diperselisihkan.
“Saya memang pernah diingatkan. Tetapi saya tidak tahu kalau berkas yang saya tandatangani itu adalah surat tanah di lokasi yang bermasalah. Berkasnya sudah ada di meja, lalu saya tandatangani,” ujar Suwandi saat ditemui di Kantor Desa Balunijuk, Senin (13/7/2026).
Suwandi menjelaskan proses administrasi penerbitan surat tersebut dikerjakan oleh perangkat desa, Nuryadi alias Cinui. Sementara pengukuran lapangan dilakukan oleh Husni bersama Nuryadi.
Di sisi lain, Nuryadi mengaku tidak mengetahui bahwa objek tanah tersebut sebelumnya telah diperingatkan agar tidak diproses karena masih menjadi sengketa.
“Saya tidak tahu kalau tanah itu sedang bermasalah,” katanya kepada wartawan.
Sengketa lahan tersebut sebelumnya telah dimediasi di Kantor Desa Balunijuk. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Pemerintah desa berencana kembali memfasilitasi mediasi lanjutan untuk mencari penyelesaian. **















