Jakarta, Asatu Online – Penantian panjang ahli waris almarhum Achmad CB, pencipta lagu Rentak 106 yang lebih dikenal masyarakat sebagai “Pak Ketipang Tipung“, kembali menemui jalan terjal. Setelah hampir 15 tahun sejak laporan dugaan tindak pidana hak cipta dibuat, agenda gelar perkara yang dijadwalkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI justru tidak berjalan sesuai rencana.
Walson CB, putra sekaligus ahli waris Achmad CB, memenuhi undangan resmi DJKI terkait Gelar Perkara Tindak Pidana di Bidang Hak Cipta Lagu Rentak 106 berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.01-1/CIPTA/IV/2011/Dit-Sidik tertanggal 5 April 2011.
Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/7/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta Selatan.
Namun, menurut Walson, setelah tiba sekitar pukul 09.30 WIB, ia harus menunggu cukup lama tanpa kepastian pelaksanaan gelar perkara.
“Saya datang sejak pagi sesuai undangan. Setelah menunggu lama, saya mendapat informasi bahwa pihak DJKI sedang menghadiri acara takziah,” ujar Walson kepada wartawan.
Bagi Walson, penundaan tersebut menambah daftar panjang perjalanan kasus yang telah berlangsung hampir satu setengah dekade. Ia mempertanyakan sejauh mana komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan hak cipta, khususnya bagi para pencipta lagu dan ahli warisnya.
Merasa tidak memperoleh kepastian, Walson kemudian mendatangi Ombudsman RI. Ia berharap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara yang menurutnya terus berlarut-larut.
“Saya hanya ingin hak almarhum ayah saya memperoleh kepastian hukum. Usia saya sudah semakin tua. Jangan sampai perjuangan ini berakhir tanpa penyelesaian,” katanya.
Kasus yang dilaporkan sejak 5 April 2011 itu hingga kini belum diketahui penyelesaian akhirnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan perkara hak cipta yang menyangkut hak ekonomi pencipta dan ahli waris.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penundaan gelar perkara maupun perkembangan penanganan Laporan Kejadian Nomor LK.01-1/CIPTA/IV/2011/Dit-Sidik. (*)















