Irjen Pol Pipit Rismanto (Foto : Ist)
Jakarta, Asatu Online – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya informasi bahwa eks Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Pemeriksaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) yang menjerat pengusaha tambang bauksit, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar tersebut. Menurutnya, informasi itu mencuat setelah Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
“IPW mendapatkan informasi bahwa ada pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri. Peristiwa ini dikaitkan dengan ditangkapnya Sudianto alias Aseng, pengusaha yang melakukan aktivitas pertambangan bauksit di Kalimantan Barat,” ujar Sugeng, Jumat (5/6/2026).
Sugeng menjelaskan, berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan Aseng selama bertahun-tahun. Publik, kata dia, mulai mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh proses penegakan hukum.
“Di masyarakat berkembang isu mengenai bagaimana aktivitas yang dilakukan Sudianto alias Aseng dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa adanya tindakan hukum. Namun perlu ditegaskan, hal itu masih sebatas isu yang berkembang,” katanya.
Meski demikian, Sugeng mengingatkan bahwa setiap pemeriksaan yang dilakukan Propam harus tetap berlandaskan fakta hukum dan alat bukti yang kuat. Ia menegaskan, dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan isu maupun pengakuan sepihak.
Menurutnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kemungkinan juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing terhadap aktivitas pertambangan yang kini menjadi objek penyidikan.
“Kalaupun ada pengakuan dari pihak tertentu, hal itu belum cukup untuk menjerat seseorang tanpa didukung alat bukti lain yang sah sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Karena itu, IPW meminta publik menunggu hasil resmi pemeriksaan yang dilakukan Propam Mabes Polri. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka proses penegakan disiplin maupun etik terhadap pihak yang terlibat dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, isu pemeriksaan tersebut semakin ramai diperbincangkan menjelang serah terima jabatan Kapolda Kalimantan Barat dari Irjen Pol Pipit Rismanto kepada Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung upacara pelantikan dan serah terima jabatan sejumlah pejabat utama Mabes Polri serta beberapa Kapolda di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, pada Minggu (1/6/2026).
Pergantian pucuk pimpinan Polda Kalbar itu kemudian memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha. Sejumlah pihak mengaitkannya dengan penangkapan Sudianto alias Aseng oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit.
Bahkan, beredar informasi bahwa tim dari Mabes Polri telah turun ke Pontianak untuk melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung yang mengaitkan pergantian Kapolda Kalbar dengan kasus hukum yang tengah menjerat Sudianto alias Aseng. (*)
(Sumber : Japos.co)












