Jakarta, Asatu Online – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemeriksaan terhadap 25 kontainer berisi mineral Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Elements (REE) di Batam, Kepulauan Riau. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran hukum dalam tata niaga ekspor mineral strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi tersebut.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, turun langsung meninjau proses pemeriksaan di Dermaga Kodaeral IV Batam, Selasa (27/5/2026).
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH yang juga Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon.
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan penyidik TNI Angkatan Laut terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif pada 17 Mei 2026 lalu.
Dalam proses pemeriksaan lapangan, petugas membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan kondisi fisik barang dengan dokumen ekspor yang dimiliki eksportir.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hasil sinkronisasi dokumen dan pemeriksaan lapangan menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
Menurutnya, tim Satgas telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dokumen dalam proses ekspor mineral tersebut.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan dalam kegiatan ekspor,” ujar Barita.
Ia menambahkan, beberapa dokumen yang menjadi syarat utama ekspor diduga tidak terpenuhi, bahkan terdapat indikasi adanya barang yang termasuk kategori terbatas atau dilarang dalam tata niaga ekspor.
“Beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi dokumen tertentu, dan terdapat pula indikasi adanya barang yang tidak diperbolehkan dalam mekanisme ekspor,” katanya.
Satgas PKH menegaskan bahwa langkah pemeriksaan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional, khususnya komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berkaitan dengan kepentingan negara.
Pemerintah, lanjut Barita, berkomitmen memastikan kekayaan alam Indonesia tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu serta tetap memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
Temuan awal yang diperoleh TNI AL selaku pihak yang melakukan penindakan pertama telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Satgas PKH saat ini tengah menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam aktivitas ekspor tersebut, termasuk dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun pemalsuan dokumen.
“Temuan ini akan menjadi dasar bagi tindakan hukum selanjutnya untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen,” tegas Barita. (Wahyu)
















