Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : A1)
Bandung, Asatu Online – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka, terus menjadi sorotan publik.
Menyikapi hal tersebut, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memastikan akan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk meminta penjelasan resmi terkait alasan penghentian perkara yang sempat menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai penghentian penyidikan terhadap perkara yang telah melalui proses panjang hingga penetapan tersangka berpotensi menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan keputusan penghentian penyidikan ini. Masyarakat tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dianggap cukup, kemudian perkaranya dihentikan begitu saja. Ini perlu penjelasan yang terbuka dan objektif,” kata Rahmad Sukendar, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, penetapan status tersangka bukanlah tindakan yang dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut harus melalui tahapan penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara yang melibatkan penyidik.
Karena itu, BPI KPNPA RI berencana meminta klarifikasi langsung kepada Kejati Jawa Barat terkait dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam penghentian kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan menemui pihak Kejati Jawa Barat. Kami ingin mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai alasan penghentian penyidikan ini. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Rahmad menegaskan, publik memiliki hak untuk mengetahui alasan penghentian perkara, mengingat kasus tersebut sebelumnya telah memasuki tahap serius dengan berbagai tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, penggeledahan, hingga penetapan tersangka.
“Jika sebelumnya alat bukti dinilai cukup untuk menetapkan tersangka, maka ketika perkara dihentikan harus ada penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan sampai muncul kesan adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menjadi perhatian publik. Oleh sebab itu, setiap keputusan penghentian perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami menghormati kewenangan kejaksaan dalam mengambil keputusan hukum. Namun keterbukaan kepada publik merupakan bagian penting dari upaya menjaga kredibilitas penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia,” lanjut Rahmad.
Sebelumnya, Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Dari hasil penyidikan saat itu, Erwin dan Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh kedua tersangka. Berdasarkan kesimpulan tersebut, penyidikan perkara akhirnya dihentikan.
Meski demikian, keputusan penghentian kasus tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut serta mendorong adanya penjelasan yang transparan dan dapat dipahami publik.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Ketika sebuah perkara dihentikan, masyarakat berhak mengetahui alasan dan dasar hukumnya secara terang-benderang. Kepastian hukum dan rasa keadilan harus berjalan beriringan,” pungkas Rahmad Sukendar. (A1)














