Proyek Jembatan Tongas–Lumbang–Sukapura Rp7,2 M Disorot, Tak Terlacak di LPSE Jatim

Probolinggo, Asatu Online – Proyek Pergantian Kulak dan Jembatan Krajan III di ruas Tongas–Lumbang–Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, senilai Rp7,2 miliar menuai sorotan tajam. Pasalnya, data kontrak proyek tersebut tidak ditemukan dalam sistem resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Timur yang dapat diakses publik.

Berdasarkan dokumen yang beredar, proyek ini tercatat dengan Nomor Kontrak: 000.3.3/36663/103.68/2026, dengan pelaksana CV Dwi Tunggal Sejati. Namun, hasil penelusuran pada laman lpse.jatimprov.go.id hingga Kamis (30/4/2026), tidak menemukan jejak paket tersebut—baik melalui pencarian tender, non-tender, maupun riwayat paket.

Ketua Umum Garda Pantura, Lukman Hakim, menilai kondisi ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perpres 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP 12 Tahun 2021 jelas mewajibkan seluruh paket pengadaan diumumkan melalui SIRUP dan LPSE. Kalau kontrak Rp7,2 miliar sudah berjalan, tapi tidak ada jejak di LPSE, wajar publik curiga,” tegas Lukman, yang akrab disapa Gus Lukman.

Ia mempertanyakan mekanisme pengadaan yang digunakan. Menurutnya, dengan nilai di atas Rp200 juta, proyek konstruksi wajib melalui proses tender terbuka, bukan penunjukan langsung.

“Kalau ini penunjukan langsung, jelas tidak sesuai aturan. E-katalog pun tetap harus tampil dalam sistem. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut akuntabilitas,” ujarnya.

Mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, batas maksimal Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi hanya Rp200 juta. Sementara itu, proyek bernilai miliaran rupiah wajib melalui proses tender yang transparan dan kompetitif.

Lukman juga menyoroti potensi risiko penyimpangan jika proyek tidak ditayangkan di LPSE.

“Kalau tidak ada di LPSE, bagaimana publik bisa mengawasi? Bagaimana memastikan HPS-nya wajar? Ini rawan mark-up hingga persekongkolan,” katanya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mewajibkan badan publik mengumumkan dokumen kontrak. Ketiadaan data di LPSE dinilai dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap regulasi tersebut.

Penelusuran media ini menggunakan kata kunci “Krajan III”, “Dwi Tunggal Sejati”, serta potongan nomor kontrak pada menu “Pencarian Tender”, “Non Tender”, dan “Riwayat Paket” di LPSE Jatim, seluruhnya tidak membuahkan hasil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Bina Marga Jawa Timur maupun penanggung jawab CV Dwi Tunggal Sejati belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dilayangkan melalui sambungan telepon.

Asatu Online akan terus menelusuri dan memantau perkembangan kasus ini. (Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *