Masjid Agung Karanganyar (Foto : Ist)
Karanganyar, Asatu Online – Gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar kembali ditolak Pengadilan Negeri Karanganyar, Selasa (7/4/2026). Gugatan tersebut sebelumnya juga telah dua kali ditolak majelis hakim.
Permohonan praperadilan yang diajukan Boyamin Saiman itu berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang turut menyeret nama mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa perkara tersebut telah dihentikan oleh penyidik. Karena itu, permohonan praperadilan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan tidak dapat dikabulkan.
Boyamin Saiman menyatakan menghormati putusan majelis hakim meski gugatan tersebut telah tiga kali ditolak.
“Ini yang ketiga kalinya gugatan praperadilan terhadap Kejari Karanganyar ditolak. Kami menghormati putusan pengadilan,” ujarnya, dikutip dari Jatengnews.id.
Meski praperadilan ditolak, fakta persidangan justru memunculkan temuan baru. Penasihat hukum Sunarto, Kenthut Wahyuni, mengungkap adanya indikasi penerimaan uang oleh mantan kepala daerah dari pihak kontraktor proyek pembangunan masjid.
“Dalam persidangan terungkap mantan bupati menerima uang dari kontraktor. Fakta itu kami tegaskan kembali dalam kontra memori banding,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menilai, temuan tersebut membuka peluang untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aktor intelektual di balik proyek yang diduga merugikan keuangan negara. Praktik ijon proyek juga disorot karena dinilai menjadi pintu masuk terjadinya korupsi secara terstruktur.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Suhendar, mendesak Kejaksaan Agung RI turun tangan dan mengusut tuntas dugaan korupsi proyek Masjid Agung Karanganyar.
Menurut Rahmad, dugaan aliran dana kepada mantan kepala daerah harus menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor utama di balik kasus tersebut.
“Jika benar ada aliran dana kepada mantan kepala daerah, maka penegak hukum harus berani mengusut hingga ke akar persoalan. Jangan hanya berhenti pada pelaku teknis di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di baliknya,” ujar Rahmad, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, indikasi praktik ijon proyek menunjukkan adanya pola korupsi yang diduga telah dirancang sejak awal dan melibatkan jaringan kekuasaan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Semua pihak yang terlibat, termasuk yang diduga menerima aliran dana, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
Rahmad juga meminta Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi nasional.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penanganannya juga harus luar biasa. Siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membongkar secara menyeluruh praktik korupsi proyek pemerintah, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan. **
Penulis : Tim Asatu




