Polemik Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Bayang-Bayang Dana Korupsi Timah dan Jejak Kepemilikan yang Kabur

Caption : Swiss  Belhotel Pangkalpinang

Oleh : Suherman Saleh

Pangkalpinang, Asatu Online – Polemik keberadaan Swiss-Belhotel Pangkalpinang kembali mencuat di tengah meredupnya gaung penanganan lanjutan mega kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

Hotel bintang empat yang berdiri megah di jantung ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu kini tak sekadar menjadi ikon bisnis perhotelan, tetapi juga masuk dalam pusaran isu serius: dugaan asal-usul dana pembangunannya.

Sejumlah informasi yang berkembang di publik menyebutkan, pembangunan hotel tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dari terdakwa utama kasus korupsi timah 271 Triliun, Hendri Lie, melalui korporasi miliknya, PT Tinindo Inter Nusa. Penelusuran aliran dana oleh Kejaksaan Agung RI, khususnya di bawah komando Jampidsus Febrie Adriansyah, semakin menguatkan dugaan adanya keterkaitan antara sektor tambang dan investasi properti di daerah.

Tak berhenti di situ, lingkaran pemeriksaan juga merambah ke sejumlah pihak yang diduga terafiliasi dalam jaringan bisnis tersebut. Salah satunya adalah pengusaha hotel dan kuliner, Hongky Listiyadhi, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Bangun Mega Lestari.

Pada masanya, Kapuspenkum Kejagung saat itu, Harli Siregar menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Bahkan, sedikitnya lima korporasi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa.

Hotel yang diresmikan pada Februari 2018 oleh Erzaldi Rosman Djohan itu disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dua nama besar tersebut. Jejak digital memperlihatkan kehadiran Hendri Lie dan Hongky saat peresmian, yang semakin memperkuat asumsi publik terkait relasi bisnis di balik berdirinya hotel tersebut.

Namun persoalan tidak berhenti pada dugaan aliran dana semata. Sumber-sumber yang berkembang menyebutkan, sebelum skandal korupsi timah—yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp271 triliun—terbongkar, aset hotel tersebut diduga telah lebih dulu diagunkan ke pihak perbankan luar negeri.

Jika informasi ini benar, maka tidak mengherankan apabila aparat penegak hukum mengalami kendala dalam memasang status penyitaan atau garis rampasan negara. Artinya, ketika kasus mulai diusut, objek yang diduga terkait sudah berada dalam skema pembiayaan yang melibatkan pihak ketiga lintas negara.

Di sinilah persoalan menjadi semakin kompleks. Dugaan peralihan penguasaan aset ke pihak perbankan asing menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana negara memiliki ruang untuk menelusuri dan menarik kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi?

Sementara itu, proses hukum kasus timah masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sejumlah nama seperti Hendri Lie, Fandi Lingga, Supianto, Bambang Gatot Ariyono, serta Alwin Albar telah atau tengah menjalani proses hukum dengan jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Nilai kerugian negara yang fantastis membuat kasus ini tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa. Ia adalah cermin buram tata kelola sumber daya alam, sekaligus ujian bagi keseriusan negara dalam membongkar jejaring korupsi hingga ke akarnya, termasuk pada sektor investasi non-tambang.

Bagi publik Bangka Belitung, polemik Swiss-Belhotel Pangkalpinang bukan sekadar isu hukum, melainkan juga soal keadilan. Apakah aset-aset yang diduga berasal dari uang rakyat bisa benar-benar ditelusuri dan dikembalikan?

Asatu Online memandang, transparansi dan keberanian aparat penegak hukum menjadi kunci. Penelusuran tidak boleh berhenti pada aktor, tetapi harus menjangkau aliran dana dan aset, meski telah berpindah tangan atau melibatkan entitas lintas negara.

Jika tidak, maka skandal ini hanya akan menjadi cerita besar tanpa ujung—dan publik kembali dipaksa menerima kenyataan pahit: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. **

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *