Caption : Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar di Kota Jantho, Senin (06/04/2026).
Kota Jantho, Asatu Online – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun rekomendasi terhadap laporan tersebut, Senin (06/04/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, itu dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, unsur pimpinan dan anggota DPRK, Forkopimda, kepala SKPK, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Dalam paripurna tersebut, Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRK dan masyarakat.
“LKPJ Tahun 2025 ini merupakan laporan pertanggungjawaban tahun pertama kami sebagai kepala daerah periode 2025–2029 dan wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” ujar Muharram.
Pertumbuhan Ekonomi 2,96 Persen
Muharram memaparkan, tema pembangunan Aceh Besar tahun 2025 adalah Memantapkan Reformasi Birokrasi dan Meningkatkan Pengembangan Kawasan Lingkungan, dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Secara makro, pertumbuhan ekonomi Aceh Besar tahun 2025 tercatat sebesar 2,96 persen, mengalami penurunan dibanding tahun 2024. Namun beberapa sektor masih menunjukkan pertumbuhan positif, seperti administrasi pemerintahan dan jaminan sosial 9,62 persen, jasa keuangan 8,74 persen, jasa kesehatan 6,95 persen, serta real estate 6,42 persen.
Pemerintah daerah, kata Muharram, terus mendorong sektor unggulan seperti pertanian, UMKM, dan pariwisata untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Kemiskinan 11,05 Persen, IPM Meningkat
Berdasarkan data BPS, angka kemiskinan Aceh Besar pada 2025 berada di 11,05 persen, dengan target penurunan sebesar 0,50 persen setiap tahun.
Sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 77,46, meningkat dari tahun sebelumnya dan melampaui target Rencana Pembangunan Kabupaten.
“Peningkatan IPM menunjukkan adanya kemajuan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat, namun pemerintah tetap berkomitmen melakukan inovasi pelayanan publik,” katanya.
Pendapatan Daerah Rp1,76 Triliun
Dalam laporan keuangan, target pendapatan daerah Aceh Besar tahun 2025 sebesar Rp1,79 triliun dengan realisasi Rp1,76 triliun atau 98,54 persen sebelum audit.
Sementara belanja daerah ditargetkan Rp1,86 triliun dan terealisasi Rp1,64 triliun atau 88,31 persen, serta pembiayaan daerah sebesar Rp72,33 miliar terealisasi 100 persen.
Infrastruktur, Pertanian dan Kesehatan Jadi Prioritas
Di sektor infrastruktur, Pemkab Aceh Besar membangun jalan 7,07 kilometer, rekonstruksi jalan 2,88 kilometer, rehabilitasi jalan 4,19 kilometer, serta rehabilitasi jembatan 66 meter.
Layanan air bersih juga diperluas melalui 1.588 sambungan rumah, pembangunan enam unit sistem air minum non perpipaan, serta 300 unit sistem pengolahan air limbah domestik.
Pada sektor pertanian, luas lahan baku sawah mencapai 21.601 hektare, sedangkan produksi perikanan budidaya mencapai 2.013,93 ton dan produksi garam 125,7 ton yang dikelola 24 kelompok petani garam.
Di bidang kesehatan, angka harapan hidup mencapai 73,51 tahun dengan 5 kasus kematian ibu melahirkan dan 39 kasus kematian bayi sepanjang 2025.
Komitmen Digitalisasi Pemerintahan
Muharram juga menegaskan komitmen Pemkab Aceh Besar dalam memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Kita terus mendorong digitalisasi mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pengawasan agar tata kelola pemerintahan semakin efektif dan transparan,” tegasnya.
Sepanjang 2025, Aceh Besar juga meraih sejumlah prestasi, di antaranya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), penghargaan revitalisasi bahasa daerah tingkat nasional, serta Juara Umum MTQ XXXVII tingkat Provinsi Aceh.
DPRK Bentuk Pansus LKPJ
Ketua DPRK Aceh Besar, Mukhti, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan awal pembahasan LKPJ dan DPRK akan membentuk panitia khusus untuk menyusun rekomendasi terhadap laporan tersebut.
“Paripurna hari ini merupakan penyampaian LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 sekaligus pembentukan pansus untuk membahas dan merumuskan rekomendasi dewan,” ujarnya.
Ia menambahkan, paripurna tahap kedua dijadwalkan pada 27 April 2026 setelah pansus menyelesaikan pembahasan LKPJ.
“DPRK berharap rekomendasi yang disusun nantinya dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan Aceh Besar ke depan,” pungkasnya. (**)
Penulis : Marwan















