Kota Jantho, Asatu Online— Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara melalui berbagai instrumen hukum dalam program “Jaksa Menyapa”. Program dialog interaktif ini menjadi sarana edukasi publik terkait penanganan tindak pidana korupsi dan upaya pengembalian kerugian negara.
Kegiatan tersebut digelar di Radio Panglima Polem FM 104 Mhz, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (6/4/2026). Dialog menghadirkan jajaran Kejari Aceh Besar untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa peran kejaksaan tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Menurutnya, pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan uang negara yang hilang dapat kembali.
“Kejaksaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal melalui instrumen hukum yang tersedia,” ujar Asmadi.
Ia menjelaskan, pemulihan kerugian negara dilakukan melalui sejumlah mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang komprehensif.
Upaya yang dilakukan antara lain penyitaan aset hasil tindak pidana, pengembalian kerugian negara melalui putusan pengadilan, serta optimalisasi peran jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
“Penyitaan aset dan pengembalian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan menjadi salah satu langkah penting dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Zaki Bunaiya, S.H., menegaskan pentingnya profesionalitas dalam setiap penanganan perkara tindak pidana khusus.
Ia menekankan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Setiap proses penyidikan harus profesional, transparan, dan akuntabel agar penanganan perkara berjalan sesuai aturan,” tegas Zaki.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Aceh Besar.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengharapkan masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi yang valid untuk membantu penegakan hukum,” ujarnya.
Program “Jaksa Menyapa” yang dipandu host Nuril Hady juga membuka ruang interaksi dengan masyarakat. Sejumlah pertanyaan dari pendengar disampaikan langsung terkait pencegahan dan pelaporan tindak pidana korupsi.
Dialog interaktif ini menjadi wadah edukasi publik agar masyarakat memahami peran kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman tentang mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana.
Melalui kegiatan ini, Kejari Aceh Besar berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara dinilai sebagai tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Kegiatan “Jaksa Menyapa” di Radio Panglima Polem FM 104 Mhz berlangsung interaktif dan komunikatif. Program ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Kejari Aceh Besar dan masyarakat dalam menjaga keuangan negara serta mencegah praktik korupsi di daerah.**
Penulis : Marwan















