Banda Aceh, Asatu Online— Pemerintah Aceh menegaskan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Kebijakan penyesuaian yang mulai berlaku 1 Mei 2026 dilakukan semata-mata untuk memastikan program tersebut lebih tepat sasaran dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa JKA tetap menjadi program perlindungan kesehatan masyarakat Aceh, namun pemerintah melakukan penyesuaian berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.
“Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10 yang tergolong sejahtera diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Fadhlullah, Jumat (2/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini justru memperkuat prinsip keadilan dalam program JKA, sehingga bantuan tidak lagi tersebar secara umum, melainkan fokus kepada kelompok miskin, rentan, dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan kesehatan dari pemerintah.
Fadhlullah menjelaskan, penyesuaian JKA juga tidak terlepas dari kondisi fiskal daerah, terutama akibat penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional.
Penurunan tersebut berdampak langsung pada kemampuan anggaran daerah, sehingga pemerintah harus memperkuat prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan program JKA.
“Penyesuaian ini adalah langkah realistis agar JKA tetap berjalan dan berkelanjutan dalam jangka panjang,” tegasnya.
Pemerintah Aceh menggunakan klasifikasi desil kesejahteraan yang ditetapkan Kementerian Sosial berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 yang bersumber dari DTSEN.
Dalam klasifikasi tersebut:
Desil 1: sangat miskin (10% terbawah)
Desil 2–4: miskin dan rentan miskin
Desil 5–6: menengah bawah
Desil 7–10: kelompok sejahtera
Berdasarkan data pemerintah, jumlah masyarakat Aceh pada desil 8 hingga 10 mencapai 953.395 jiwa. Dari jumlah tersebut:
23.415 jiwa non-ASN penderita penyakit kronis tetap menjadi prioritas layanan
823.914 jiwa dikategorikan mampu dan diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Meski dilakukan penyesuaian, Pemerintah Aceh memastikan tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Perlindungan tetap diberikan kepada kelompok rentan sesuai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 7 ayat 1 huruf c dan d, termasuk: Penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa, masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus.
“Kelompok rentan tetap menjadi prioritas. JKA tetap hadir untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Fadhlullah.
Fadhlullah juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC) di Aceh.
Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan dengan berbagai skema pembiayaan, di antaranya: Sekitar 1,3 juta peserta JKA, sekitar 2,8 juta peserta JKN, sisanya melalui skema kepesertaan lainnya.
Masyarakat yang tergolong mampu diharapkan beralih menjadi peserta mandiri agar cakupan layanan kesehatan tetap terjaga.
Pemerintah Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desil untuk melakukan sanggahan atau pembaruan data melalui pemerintah gampong.
Status desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.
“Jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya, silakan melakukan pembaruan data melalui pemerintah gampong. Pemerintah akan memastikan proses berjalan terbuka dan adil,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat, dengan kewajiban memperbarui data dalam periode yang ditentukan.
Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk menjaga program JKA tetap berjalan sebagai bagian dari perlindungan sosial sektor kesehatan, dengan mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal daerah. **
Penulis : Marwan















