Semarang, Asatu Online – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan terdakwa Soenarto, memasuki babak baru di tingkat banding. Di tengah proses hukum yang berjalan, sorotan tajam muncul terhadap aliran dana miliaran rupiah yang disebut dalam persidangan namun belum sepenuhnya diproses secara hukum.
Berdasarkan dokumen perkara, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding pada 3 Maret 2026 dan menyerahkan memori banding pada 10 Maret 2026. Perkara kemudian masuk tahap inzage pada 16 Maret 2026 sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Langkah banding dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada terdakwa, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 4 tahun 8 bulan penjara.
Pihak terdakwa melalui penasihat hukum Drs. Kenthut Wahyuni, S.H. merespons dengan mengajukan kontra memori banding, sekaligus menyampaikan keberatan terhadap substansi perkara yang dinilai belum mencerminkan keadilan secara utuh.
“Hukum tidak hanya soal pasal, tetapi juga keadilan,” tegas Kenthut Wahyuni dalam dokumen pembelaan.
Aliran Dana Rp8,5 Miliar Jadi Sorotan
Perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada vonis, tetapi juga pada aliran dana sebesar Rp8,5 miliar yang terungkap dalam persidangan. Dalam nota pembelaan (pledoi) dan duplik, tim kuasa hukum menilai pendekatan hukum yang digunakan jaksa terlalu sempit dan belum menyentuh keseluruhan fakta persidangan.
Dalam persidangan disebutkan, dana miliaran rupiah tersebut mengalir ke sejumlah pihak. Sekitar Rp5 miliar disebut diterima Juliatmono, Rp335 juta oleh Agus Hananto, sementara terdakwa Soenarto menerima sekitar Rp400 juta yang disebut sebagai titipan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum dalam perkara tersebut.
“Tidak semua pihak yang menerima aliran dana dijadikan tersangka. Ini menjadi pertanyaan dalam penegakan hukum,” ujar tim kuasa hukum.
Sorotan ini mengarah pada dugaan adanya ketimpangan dalam proses hukum. Jika dana tersebut dianggap sebagai bagian dari kerugian negara, maka seluruh pihak yang menerima aliran dana seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kuasa Hukum Kritik Pendekatan Jaksa
Tim pembela juga menegaskan bahwa dana yang dipersoalkan berasal dari hubungan investasi pihak swasta, bukan secara langsung dari keuangan negara. Selain itu, mereka mengkritik adanya kecenderungan penegak hukum yang dinilai terburu-buru dalam menarik kesimpulan tanpa melihat konteks perkara secara menyeluruh.
Dalam pledoinya, kuasa hukum menyebut adanya praktik jumping to conclusions yang berpotensi mengabaikan fakta-fakta persidangan yang lebih luas.
Sementara itu, hingga kini pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail pengajuan banding maupun tanggapan terhadap sorotan aliran dana Rp8,5 miliar dan sejumlah nama yang muncul dalam persidangan.
Publik Menanti Keputusan Banding
Proses hukum kini berada di tangan majelis hakim di tingkat banding. Terbukanya aliran dana miliaran rupiah dalam persidangan membuat perkara ini berpotensi berkembang lebih luas.
Publik pun menanti, apakah penegakan hukum akan berhenti pada satu terdakwa atau justru membuka babak baru dengan menyeret pihak-pihak lain yang disebut menerima aliran dana dalam perkara pembangunan Masjid Agung Karanganyar.**
Penulis : Bud















