Dokter Della Rianadita (Foto : Ist)
Pangkalpinang, Asatu Online — Penanganan kasus yang menyeret nama dokter Della Rianadita, Direktur RSUD nonaktif, kembali menuai sorotan tajam. Inspektorat Kota Pangkalpinang dinilai tidak memiliki ketegasan dalam menangani persoalan tersebut, bahkan disebut hanya sebatas melakukan pemeriksaan tanpa kewenangan menjatuhkan sanksi.
Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, Syarial, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan internal.
“Waalaikumsalam. Kami tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi, Pak. Sebatas pemeriksaan saja, itu saja,” ujarnya singkat, Selasa (31/3/2026).
Pernyataan tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk wartawan senior Suherman Saleh yang menilai Pemkot Pangkalpinang lamban dan tidak serius menangani skandal yang mencuat ke publik.
Menurut Suherman, kasus dokter Della bukan persoalan kecil karena menyangkut etika pejabat publik, integritas birokrasi, hingga dugaan konflik kepentingan dengan proyek pemerintah.
“Sudah lebih dari sebulan, tapi belum ada sanksi. Ini bukan kasus kecil. Dugaan yang muncul sangat serius dan memalukan institusi,” tegas Suherman.
Pria yang akrab disapa Bang Herman itu juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai terlalu normatif dan terkesan mengulur waktu dengan alasan pemeriksaan masih berjalan.
“Kalau hanya mengatakan masih diperiksa tanpa kejelasan, publik bisa menilai ada pembiaran. Ini menyangkut marwah pemerintah daerah,” ujarnya.
Dugaan Tak Lagi Sekadar Urusan Pribadi
Suherman menegaskan, persoalan yang menyeret dokter Della tidak bisa lagi dianggap sebagai urusan pribadi. Berbagai isu yang beredar di publik, mulai dari dugaan perselingkuhan, klaim nikah siri, hingga kedekatan dengan kontraktor proyek pemerintah, dinilai sudah masuk ranah etik dan berpotensi menjadi pelanggaran serius.
“Kalau sudah dikaitkan dengan proyek pemerintah, ini harus ditangani secara serius. Jangan sampai ada konflik kepentingan yang dibiarkan,” katanya.
Sekda: Tim Masih Dalami
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pangkalpinang, Mie Go, menyampaikan bahwa tim pemeriksa internal masih bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum dilaporkan kepada kepala daerah.
“Tim masih melakukan konfirmasi dengan pihak terkait untuk memperkuat evidence sebelum dilaporkan ke kepala daerah,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Namun pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kepastian terhadap arah penanganan kasus.
Melebar ke Ranah Hukum
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video, foto, dan tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan dokter Della dan seorang kontraktor bernama Sigit.
Perkara kemudian berkembang ke ranah hukum. Dokter Della melaporkan Sigit ke Polres Pangkalpinang pada 27 Februari 2026 dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Di sisi lain, istri sah Sigit juga melaporkan dugaan perzinaan, sehingga konflik semakin kompleks dan terbuka di ruang publik.
Dikaitkan dengan Proyek RSUD
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan keterkaitan Sigit dengan proyek di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Relasi pribadi yang diduga beririsan dengan proyek pemerintah memicu kecurigaan adanya konflik kepentingan.
Apalagi, proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan senilai Rp2,91 miliar dari APBD (DAK 2025) di RSUD tersebut dilaporkan mengalami keretakan di beberapa bagian meski baru selesai dikerjakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek.
Inspektorat Disebut “Simalakama”
Dalam pandangan Suherman, posisi Inspektorat selama ini memang kerap berada dalam situasi “simalakama”. Secara aturan, Inspektorat merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertugas melakukan audit, evaluasi, dan investigasi di lingkungan pemerintah daerah, namun secara struktural tetap berada di bawah kepala daerah melalui Sekda.
Akibatnya, fungsi pengawasan sering dianggap tidak maksimal karena ASN dan pejabat lebih tunduk pada atasan struktural dibandingkan rekomendasi pengawasan internal.
“Kalau pengawasan internal tidak berjalan maksimal, maka pengawasan eksternal seperti DPRD, Ombudsman, dan masyarakat harus aktif. Termasuk media sebagai kontrol sosial,” tegasnya.
Desak Transparansi dan Ketegasan
Suherman menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh berlarut-larut dalam menangani kasus ini. Ia mendesak Inspektorat dan Pemkot Pangkalpinang bersikap transparan dan segera mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Kalau terbukti, harus ada sanksi tegas. Jangan sampai publik melihat ada pembiaran. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan hasil pemeriksaan internal dan perkembangan proses hukum yang berjalan. Kasus dokter Della pun menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjaga integritas birokrasi, transparansi pengawasan, dan akuntabilitas pengelolaan proyek daerah. **














