Bangka Tengah, Asatu Online — Polemik dugaan limbah PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, akhirnya memasuki tahap mediasi. Pemerintah Desa (Pemdes) Perlang bergerak cepat memfasilitasi pertemuan antara nelayan, petani, tokoh pemuda, dan manajemen PT PSM pada Selasa (31/3/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat PT PSM itu menghasilkan tujuh poin kesepakatan penting yang dituangkan dalam berita acara resmi. Mediasi digelar menyusul gelombang protes warga terkait dugaan pembuangan limbah sawit ke sungai hingga bermuara ke laut yang menimbulkan bau menyengat dan keresahan masyarakat.
Kepala Desa Perlang, Yani Basaroni, menegaskan bahwa pemerintah desa hadir sebagai penengah untuk memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dan ditindaklanjuti oleh perusahaan.
Menurutnya, persoalan limbah dan dampaknya terhadap nelayan serta petani tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut lingkungan dan mata pencaharian warga.
Gelombang protes sebelumnya mencuat ketika nelayan mendatangi pabrik PT PSM untuk mempertanyakan dugaan aliran limbah melalui pipa putih menuju kanal eks Kobatin hingga bermuara ke laut Kiara. Warga mengeluhkan bau busuk yang mulai tercium hingga ke permukiman.
Ketua Nelayan Desa Perlang, Swandi, dalam rapat mediasi menegaskan kedatangan warga bukan untuk mencari konflik, melainkan menuntut transparansi dan jaminan lingkungan yang aman.
“Kami datang menuntut kejelasan. Jika memang ada kesalahan teknis, segera sampaikan permohonan maaf dan beri jaminan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas Swandi.
Perwakilan petani, Suhaimi, mengungkapkan kekhawatiran karena air sungai yang diduga tercemar mulai menghitam dan merembes ke area perkebunan warga. Ia meminta pipa pembuangan limbah ditutup sementara hingga kualitas air benar-benar memenuhi standar.
“Pipa ke sungai harus ditutup dulu. Sambung kembali hanya jika air yang dibuang sudah jernih dan sesuai baku mutu,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari kalangan pemuda. Perwakilan Pemuda Perlang, Nunui, menilai kontribusi sosial perusahaan terhadap masyarakat masih minim, terutama dalam kegiatan keagamaan, hari besar nasional, dan pemberdayaan kepemudaan.
Ketua BPD Perlang, Saihu, mengingatkan bahwa operasional pabrik PT PSM berdiri atas dasar kesepakatan Musyawarah Desa. Namun hingga kini, sejumlah usulan masyarakat belum mendapat jawaban tertulis dari perusahaan.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut. Pabrik bisa beroperasi karena kesepakatan Musdes, maka usulan masyarakat harus segera ditanggapi secara resmi,” tegasnya.
Kepala Desa Perlang juga menyoroti prioritas bagi pelaku ekonomi lokal, terutama pemilik lapak sawit dan sopir dump truck warga Perlang.
“Jangan sampai warga lokal justru menunggu lama sementara mobil dari luar didahulukan. Saat pabrik sepi, warga sekitar yang menyuplai. Maka saat ramai, mereka harus diutamakan,” tegas Yani Basaroni.
Sementara itu, perwakilan PT PSM, Manik, menyampaikan apresiasi atas masukan masyarakat dan memastikan seluruh poin kesepakatan akan dilaporkan kepada manajemen untuk segera ditindaklanjuti.
“Poin-poin dalam berita acara akan kami sampaikan ke manajemen dan segera dilaksanakan,” katanya.
Usai pertemuan, perwakilan masyarakat dan perusahaan menyepakati langkah awal dengan membuka sementara pipa aliran limbah, sembari menunggu pembangunan kolam limbah ke-10 dan evaluasi lanjutan.
Tujuh Poin Kesepakatan
Hasil mediasi antara warga dan PT PSM menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, antara lain:
1. Pencabutan sementara pipa pembuangan limbah ke sungai.
2. Penambahan kolam limbah dari 9 menjadi 10 kolam.
3. Pendataan ulang sopir dan pemilik lapak warga Perlang untuk diprioritaskan.
4. Pemberian CSR berupa dua unit lampu PLTS untuk nelayan.
5. Perusahaan wajib menanggapi usulan Musdes 2025 secara tertulis.
6. Evaluasi sistem pengelolaan limbah agar sesuai baku mutu dan AMDAL.
7. Pertemuan lanjutan setelah kolam limbah ke-10 selesai dibangun.
Pertemuan berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polsek Lubuk Besar guna memastikan situasi tetap aman dan tertib.
Mediasi ini menjadi langkah awal meredakan ketegangan antara warga dan PT PSM. Namun masyarakat menegaskan akan terus mengawasi realisasi kesepakatan, terutama terkait pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan laut yang menjadi sumber penghidupan nelayan Desa Perlang.
Namun sangat disayangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, Ari Yanuar masih bungkam dengan permasalahan PT PSM dan warga Desa Perlang, ada dugaan Ari Yanuar menutupi perizinan PT PSM ini. **














