Babel  

DLH Bangka Tengah Tak Berdaya Beri Sanksi PT PSM, Nelayan Perlang Turun ke Jalan

Caption : Ilustrasi 

Bangka Tengah, Asatu Online — Dugaan pencemaran sungai hingga laut oleh PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, membuka tabir lemahnya pengawasan lingkungan di Bangka Tengah. Di tengah keresahan nelayan dan gelombang protes warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah justru mengakui tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan.

Situasi ini memicu pertanyaan publik: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab ketika lingkungan tercemar dan mata pencaharian nelayan terancam?

Kepala DLH Bangka Tengah, Ari Yanuar, mengakui pihaknya telah turun ke lapangan dan mengikuti mediasi antara warga dan PT PSM. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan perizinan pabrik bukan berada di DLH.

“Hari Senin kami sudah turun cek lapangan, hari Selasa kami hadir di acara mediasi. AMDAL ada, tapi izin pabrik bukan di dinas, jadi saya tidak bisa menjelaskannya,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Pernyataan tersebut justru menimbulkan polemik baru. Sebab di lapangan ditemukan bahwa sungai di sekitar kolam limbah sudah bercampur limbah dan mengalir hingga ke laut, yang menjadi sumber kehidupan nelayan Perlang.

DLH sendiri mengakui bahwa air limbah seharusnya diproses terlebih dahulu sebelum masuk ke badan sungai. Dugaan sementara mengarah pada kelalaian pengelolaan limbah oleh pihak perusahaan.

“Dari informasi yang diterima, diduga ada kelalaian pegawai pabrik terhadap pengelolaan air limbah,” kata Ari Yanuar.

Namun ketika ditanya mengenai sanksi tegas, termasuk kemungkinan pembekuan izin operasi, DLH hanya menyebutkan sanksi administrasi dan musyawarah dengan masyarakat telah dilakukan.

“Sanksi administrasi kami sampaikan dan perusahaan diminta bermusyawarah dengan masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai terlalu lemah di tengah dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap nelayan. Apalagi kewenangan pembekuan operasi disebut berada di pihak pemberi izin industri CPO, yakni sektor perindustrian, bukan DLH.

Artinya, DLH Bangka Tengah hanya bisa memberikan teguran administratif tanpa mampu menghentikan operasional perusahaan yang diduga mencemari lingkungan.

Di sisi lain, nelayan Desa Perlang sudah lebih dulu turun melakukan aksi protes. Mereka mendatangi pabrik PT PSM karena bau limbah yang menyengat dan dugaan aliran limbah melalui sungai hingga ke laut Kiara mulai mengganggu aktivitas melaut.

Nelayan merasa mata pencaharian mereka terancam. Air laut yang tercemar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menurunkan hasil tangkapan ikan.

Dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Perlang, warga menuntut transparansi dan jaminan lingkungan yang aman. Mereka tidak ingin pencemaran ini berulang dan meminta pipa limbah ditutup sementara hingga kualitas air memenuhi baku mutu.

Namun fakta bahwa DLH tidak memiliki kewenangan menghentikan operasional perusahaan membuat posisi masyarakat menjadi lemah. Perusahaan tetap beroperasi, sementara warga hanya diberi janji perbaikan sistem limbah dan penambahan kolam penampungan.

Kondisi ini memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola lingkungan di daerah. Ketika pencemaran diduga terjadi, instansi pengawas justru terbatas kewenangannya, sementara masyarakat harus berjuang sendiri mempertahankan ruang hidupnya.

Lebih jauh, polemik PT PSM juga membuka pertanyaan tentang proses AMDAL dan pengawasan berkala. Jika sejak awal sistem pengelolaan limbah sudah dirancang sesuai standar, mengapa limbah masih bercampur ke sungai hingga mengalir ke laut?

Kelemahan koordinasi antarinstansi juga terlihat jelas. DLH menyebut kewenangan ada pada perindustrian, sementara masyarakat menuntut tindakan cepat untuk menghentikan pencemaran.

Di tengah situasi ini, nelayan Perlang menjadi pihak paling terdampak. Mereka bukan hanya kehilangan rasa aman terhadap lingkungan, tetapi juga berisiko kehilangan penghasilan akibat laut yang tercemar.

Kasus PT PSM kini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Publik menunggu keberanian pemerintah mengambil langkah tegas, bukan sekadar mediasi dan sanksi administrasi, tetapi tindakan nyata untuk melindungi lingkungan dan masyarakat pesisir.

Jika dugaan pencemaran benar terjadi dan tidak ada sanksi tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya laut Perlang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam melindungi ruang hidup mereka. **

Writer: A1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *