Pangkalpinang, Asatu Online — Dugaan skandal penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024–2025 mulai menyeret sejumlah legislator ke meja klarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Hingga Kamis (12/3/2026), sedikitnya lima anggota DPRD Pangkalpinang tercatat telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari APBD.
Dua nama terbaru yang memenuhi panggilan Kejari pada Kamis pagi adalah Sukardi dan Panji Akbar. Keduanya datang secara terpisah ke kantor Kejari Pangkalpinang untuk memberikan klarifikasi kepada tim penyidik.
Sukardi yang keluar lebih dahulu dari ruang pemeriksaan sempat dicegat awak media. Namun ia memilih irit bicara terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya.
“Sebagai warga negara yang baik, kalau ada panggilan ya kita datang,” ujar Sukardi singkat di halaman kantor Kejari.
Ketika disinggung apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas (DL), ia enggan menjelaskan lebih jauh.
“Konfirmasi saja ke pihak Kejari,” katanya sebelum meninggalkan lokasi.
Lima Anggota Dewan Sudah Dimintai Keterangan
Berdasarkan penelusuran Asatu Online, pemanggilan anggota DPRD ini dilakukan secara bertahap sejak awal pekan.
Daftar legislator yang telah dimintai keterangan antara lain:
Selasa (10/3/2026): Riska Amelia dan Siti Aisyah.
Rabu (11/3/2026): Dwi Pramono (PPP).
Kamis (12/3/2026): Sukardi dan Panji Akbar.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Pangkalpinang tahun anggaran 2024–2025.
Kejari Dalami Dugaan Penyimpangan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya, SH, MH sebelumnya membenarkan adanya rangkaian pemanggilan terhadap anggota DPRD Pangkalpinang.
Menurutnya, proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan untuk menelusuri laporan terkait penggunaan anggaran di lingkungan DPRD.
“Benar, Kejari melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Pangkalpinang terkait penggunaan dana perjalanan dinas tahun 2024–2025,” kata Anjasra.
Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih mendalami dokumen serta keterangan dari berbagai pihak guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Berpotensi Seret Nama Lain
Sumber Asatu Online menyebutkan, penyelidikan kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak nama karena penggunaan anggaran perjalanan dinas melibatkan banyak pihak di lingkungan DPRD.
Kejaksaan pun dikabarkan masih akan memanggil sejumlah anggota dewan lainnya untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang mulai menyita perhatian publik di Kota Pangkalpinang tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran publik yang berasal dari APBD, yang seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel oleh para wakil rakyat.
Tim Asatu Online masih terus menelusuri perkembangan penyelidikan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya temuan kerugian negara serta pihak-pihak lain yang akan dipanggil penyidik. (Yn)














