Depok, Asatu Online— Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali membongkar babak baru skandal dugaan korupsi pengadaan lahan yang menjerat anak perusahaan BUMN, PT Adi Persada Realti (APR). Dalam perkara ini, Kejari Depok resmi menetapkan dua orang pihak swasta berinisial K dan J sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembelian lahan seluas 20 hektare di kawasan Jalan Raya Limo–Cinere, Kota Depok, yang terjadi pada kurun waktu 2012–2014. Meski dana puluhan miliar rupiah telah digelontorkan, PT APR justru tidak pernah memperoleh hak atas tanah yang dibeli.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Muhammad Ihsan Pasamula Gufran, menyatakan penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan merupakan pengembangan dari perkara besar yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan Kejaksaan Agung, di mana sebelumnya sudah ada lima orang tersangka yang telah diputus pengadilan dan putusannya berkekuatan hukum tetap,” ujar Ihsan saat konferensi pers di Kantor Kejari Depok, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, PT APR—yang kini berganti nama menjadi PT Adi Persada Properti—melakukan proses pembelian lahan seluas kurang lebih 20 hektare dengan nilai transaksi mencapai Rp60.262.194.850 melalui PT CIC.
“Namun dalam proses jual beli tersebut diduga terjadi penyimpangan. Dana sudah dikeluarkan, tetapi tanah tidak pernah diperoleh oleh PT APR sebagaimana mestinya,” tegas Ihsan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka K berperan sebagai perantara yang mengoordinir pembelian tanah dari pemilik lahan kepada PT CIC. Sementara tersangka J bertindak sebagai kuasa penjual, meskipun bukti kepemilikan tanah sebenarnya berada dalam penguasaan pihak lain.
Keduanya diduga melakukan manipulasi dokumen dan kwitansi transaksi, seolah-olah pembayaran telah diserahkan kepada pemilik lahan yang sah. Padahal, dana tersebut diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp56.653.162.387.
Untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari Depok langsung melakukan penahanan terhadap K dan J selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Depok.
“Kami tegaskan, dalam perkembangan perkara ini masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat dan tidak menutup kemungkinan akan dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Ihsan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Penetapan dan penahanan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko, didampingi Kasi Pidsus Muhammad Ihsan Pasamula Gufran, Rabu (21/1/2026). (*)














