BPI KPNPA RI Siap Aksi Desak Kejagung Tangani Korupsi DPRD  

Pengurus Pusat BPI KPNPA RI (Foto:Ist)

Jakarta, Asatu Online— Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023–2024 kian memanas dan menuai sorotan publik. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memastikan akan menggelar aksi damai di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 21 Januari 2026.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan agar Kejaksaan Agung memberikan atensi khusus dan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban serta berpotensi merugikan keuangan negara.

BPI KPNPA RI menegaskan, aksi ini secara khusus menuntut perhatian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) agar kasus tersebut tidak berhenti atau terkesan dibiarkan tanpa kepastian hukum.

Sebelumnya, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendatangi langsung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu (hari ini) untuk mempertanyakan belum adanya perkembangan signifikan dalam penanganan dugaan korupsi tersebut.

“Kami melihat proses hukum berjalan sangat lamban. Padahal ini menyangkut uang rakyat. Jangan sampai perkara ini didiamkan atau dibiarkan menguap tanpa kejelasan,” tegas Rahmad Sukendar di hadapan jajaran Kejati Jabar.

Rahmad menilai, laporan pengaduan yang telah lama disampaikan BPI KPNPA RI hingga kini belum menunjukkan arah penegakan hukum yang tegas, sehingga memunculkan kecurigaan sekaligus kegelisahan di tengah masyarakat Indramayu.

Menurutnya, lambannya proses hukum justru membuka ruang spekulasi publik dan meruntuhkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum, terlebih perkara ini menyangkut hak dan fasilitas yang dinikmati para anggota DPRD.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Cahya, menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu telah masuk tahap penyidikan dan dipastikan tidak dihentikan.

“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan. Dalam waktu tidak lama lagi akan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Cahya kepada BPI KPNPA RI.

Meski demikian, Kejati Jabar mengakui adanya keterlambatan dalam proses penyidikan. Keterlambatan tersebut disebabkan masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

Selain itu, proses penyidikan juga masih menunggu penyelesaian tahapan teknis expose perkara yang hingga kini belum rampung sepenuhnya.

BPI KPNPA RI menilai alasan tersebut tidak boleh dijadikan dalih untuk menunda keadilan. Menurut Rahmad, perkara korupsi harus ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel, tanpa ada ruang kompromi.

Karena itu, aksi damai di Kejaksaan Agung menjadi langkah lanjutan BPI KPNPA RI untuk memastikan tidak terjadi pembiaran, tebang pilih, maupun intervensi dalam penegakan hukum kasus tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor,” pungkas Rahmad Sukendar. (*)

Writer: Yn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *