Jakarta, Asatu Online– Polsek Metro Tamansari bersama unsur masyarakat melakukan penyekatan di sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (15/3/2026) sore.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) menjelang waktu berbuka puasa yang kerap diwarnai kegiatan konvoi di jalanan.
Kegiatan yang berlangsung pukul 15.00 hingga 18.30 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, S.I.K., M.Si.
Petugas melakukan penyekatan di beberapa titik strategis yang kerap menjadi jalur perlintasan massa.
Adapun lokasi penyekatan meliputi:
1. Perempatan Olimo, Jalan Hayam Wuruk;
2. Depan Polsubsektor Mangga Besar, Jalan Mangga Besar Raya;
3. Putaran LTC Glodok, Jalan Gajah Mada;
4. Jembatan Jalan Kunir, Kelurahan Pinangsia;
5. Traffic Light Asemka, Jalan Pintu Besar Utara.
Dari hasil penyekatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Barang yang diamankan antara lain:
30 buah kembang api,.15 bendera aliansi beserta tiang bambu, 1 buah samurai, 1 buah flare.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Menurutnya, menjelang akhir bulan Ramadan sering muncul konvoi di jalan yang dikemas dengan kegiatan bagi-bagi takjil atau takjil on the road. Namun di lapangan, kegiatan tersebut kerap disertai aksi konvoi dengan membawa bendera besar serta menyalakan kembang api.
“Kondisi itu cukup meresahkan warga dan pengguna jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyekatan juga dilakukan sebagai langkah antisipasi karena situasi Jakarta mulai lengang menjelang musim mudik. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, termasuk penggunaan petasan atau kembang api di jalanan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban selama bulan Ramadan dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (Benk2)














